Duta Nusantara Merdeka | Humbahas
Sosialisasi Peraturan Pemerintah no 44 tahun 2015 dan Permenaker no. 44 tahun 2015 kepada pejabat pembuat komitmen (PKK) di setiap OPD dan Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi dilaksanakan di Aula Pendopo Bukit Inspirasi, Kamis, 09 Desember 2018 Hadir saat itu Kejari Humbahas.
Sekda Humbahas, Kadis Disnaker Humbahas, Kepala UPT Pengawas Ketenagakerjaan Prop.Sumut, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaab Cabang Pematang Siantar dan KCP Dolok Sanggul, Para pimpinan OPD Se-Kab.Humbahas , Asisiasi Pengusaha Baik dari ASPEKINDO, GAPEKSINDO dan GAPEKNAS, Sebelum memasuki acara Laporan Panitia Sosialisasi BPJS yang dibacakan langsung oleh Kepala Cabang Perintis Hendrik Manullang.
Mengawali sambutan Bupati yang dibacakan oleh Sekertaris Daerah Kab. Humbahas Drs. Tonni Sihombing, M.AP menyampaikan,"
Kabupaten Humbahas sangat bangga atas sebuah prestasi yang diraih bersama masyarakat dan pemerintah, dimana kabupaten Humbahas mendapatkan Apresiasi dari Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan memberikan Piagam Penghargaan kepada Pemerintah Kab. Humbahas atas kepesertaan pegawai NON PNS dilingkungan Pemkab Humbahas dalam program Pesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dimana dari seribu enam ratus empat puluh tiga (1643) orang tenaga Non ASN.
Seribu dua ratus sembilan puluh sembilan (1299) orang telah terdaftar kepesertaan badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sehingga yang belum terdaftar tiga ratus empat puluh empat (344) orang. Kiranya kita masih berharap untuk tahun kedepan semoga dari jumlah seluruh pegawai NON ASN maupun para karyawan dan Serikat Buruh/Pekerja yang ada di Kabupaten Humbahas dapat terdaftar sebagai Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 2015.
Untuk itu saya memberikan Apresiasi kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atas kerjasama dan Sama Kerja yang dilaksanakan selama ini sehingga dapat memajukan Kab. Humbahas kedepan. Hidup bagi para pekerja , mengakhiri sambutan Bupati yang dibacakan oleh Sekertaris Daerah Kab. Humbahas Drs. Tonni Sihombing, M.AP
Kejari Humbahas mewakili Kasidatun Ilma Ardy Ryadi menyampaikan sambutannya
Permintaan maaf dari Kejari Humbahas karna tidak dapat hadir pada kesempatan ini dikarnakan ada kegiatan yang tidak dapat diwakilkan. Lebih lanjut disampaikan Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagaimana diatur di dalam UU RI No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan Kesejahteraan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Melalui program ini setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, misalnya sewaktu seseorang mengalami kecelakaan yang timbul dari resiko kerja. Dalam perkembangannya BPJS Ketenagakerjaan selaku badan yang diamanatkan oleh UU RI No. 24 thn 2011 tentang BPJS untuk menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan mengalami banyak kendala, diantaranya tidak masuknya badan usaha dan pekerjaannya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan banyaknya badan usaha yang menunggak iuran.
Hak ini kiranya dapat mengganggu stabilitas kinerja dari BPJS ketenagakerjaan yang menggunakan prinsip gotong-royong dalam menyelenggarakan program jaminan ketenagakerjaan.
Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan kewenangan lain yang diatur dalam UU RI No. 16 thn 2004 tentang Kejaksaan RI yaitu dalam pasal 30 ayat 2 bahwa bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak didalam maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah dan diatur dalam pasal 34 ayat 2 bahwa Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Instansi Pemerintah lainnya.
Menindak lanjuti MOU antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematang Siantar dengan Kejari Humbahas dengan nomor B-87/N.2.31/CP.1/02/2007 pada tahun 2018 telah ada penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagkerjaan Cabang Pematang Siantar kepada Kejari Humbahas sebanyak 43 SKK, Angka tersebut jauh meningkat daripada tahun 2017 yang hanya 10 SKK , hal ini menandakan peran JPN sebagai mitra Pemerintah dan BUMN/BUMO sangat diperlukan. Ungkapnya mengakhiri sambutannya . Acara sosialisasi berlanjut dengan season tanyak jawab. **(Red-25)
Kontributor DNM : B. Nababan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar