Duta Nusantara Merdeka | Humbahas - Sumut
Pembacaan Nota Jawaban Bupati Humbahas atas pandangan umum Fraksi DPRD Kabupaten Humbahas, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan di Gedung DPRD Humbahas , Senin 26/11/2018 pukul 16.00 WIB.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Humbahas Manaek Hutasoit, Wakil Ketua I DPRD Jimmy Togu Purba, Wakil Ketua II DPRD Marsono Simamora, Sekda Drs.Tonny Sihombing, Wakapolres Humbahas Kompol David P.Silalahi,SH, Pabung 0210/TU Mayor Holden Gultom, dan juga semua Pimpinan OPD Kab. Humbahas.
Sebelum acara dibuka oleh Wakil Ketua II, salah satu Fraksi yang ada yakni dari Fraksi Amanat Demokrat Bangun Silaban mem-berikan komentar kepada pimpinan rapat serta memberikan acuan" Mari kita menghormati masalah waktu, rapat parnipurna ini kita janjikan pukul 16.00 WIB tapi kita laksanakan tepat pada pukul 17.00 Wib. Ini rapat Parnipurna, marwah DPRD ini terletak pada rapat-rapat parnipurna, saya bayangin Ini.
Pantauan wartawan, bahwa Rapat DPRD hanya berselang tiga hari untuk melakukan pembahasan sampai dengan pengambilan keputusan" dengan waktu yang sangat singkat tersebut DPRD akan siap, tetapi sekali lagi saya garis bawahi bahwa rapat ini tidak membuat Eksekutif untuk tidak memberikan jawaban.
Penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2019 ini dilakukan dengan memperhatikan saran dan pendapat dewan pada saat pembahasan kebijakan umum anggaran (KUA) serta perioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) yang secara Kelembagaan dibahas bersama antara badan anggaran DPRD dengan TIM anggaran pemerintah daerah.
Hal ini dilakukan sebagaimana ketentuan dalam pedoman pengelolaan keuangan daerah dan pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019.
Lebih lanjut ditambahkan Saut, Fraksi Amanat Demokrat menyampaikan pemandangan Umum terhadap R-APBD T.A.209 mengenai ketepan waktu pelaksanaan kegiatan, pembangunan ruas jalan, Visi Misi penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga, keselarasan KUA-PPAS dengan RAPBD T.A.2019 dan efisiensi waktu pembahasan RAPBD TA.2019.
Penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga apabila dewan yang terhormat setuju maka sisa kewajiban kepada pihak ketiga akan dianggarkan dalam RAPBD T.A.2019 yang telah disetujui bersama dengan menggunakan SILPA T.A. 2017 sebelum disampaikan kepada Gubsu untuk dievaluasi dan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.
Sisa DBH-DR di Kabupaten Humbahas berdasarkan hasil rekonsialiasi tanggal 11 April 2019 sampai tahun 2016 bersama Kementrian Keuangan, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementrian Dalam Negeri sebesar Rp. 8.757.532.695 selanjutnya bahwa anggaran tersebut dipergunakan kepada tiga OPD dengan uraian Dinas Lingkup sebesar Rp. 3.573.970.000.- Dinas Pol PP Rp. 4.400.000.000,- Dinas BPBD Rp. 783.562.695,-
Ketiga uraian tersebut telah diverifikasi oleh ketiga kementrian dan oleh Mendagri merekomendasikan dapat dianggarkan pada perubahan penjabarab APBD TA. 2018 tanpa menunggu perubahan APBD, selanjutnya penganggaran sisa DBH-DR dimaksud telah ditampung pada perubahan penjabaran namun belum dilaksanakan. Selanjutnya 12 November 2018 telah dilaksanakan verivikasi lanjutan serta penyampaian laporan penggunaan DBH-DR dengan ketiga kementrian tersebut.
Diakhir pembacaan nota jawaban Bupati yang dibacakan oleh Saut Simamora , bahwa jawaban yang kami berikan menurut hemat kami telah mengakomodir seluruh pemandangan umum Dewan. Namun kedepannya akan dilaksanakan pengawasan dan tertib administrasi melakui SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) **(Red-117)
Kontributor DNM : B.Nababan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar