Masalah korupsi di Indonesia masih terus menghiasi berita – berita di mass media, baik media cetak maupun media elektronik, bahkan media sosial. Seolah – olah hadirnya lembaga negara KPK dan berbagai ormas serta LSM penggiat anti korupsi tidak pernah mampu menurunkan syahwat korup untuk mengambil harta yang bukan hak-nya.
Sosialisasi yang dilakukan secara resmi maupun tidak resmi di berbagai kalangan dan berbagai tempat, tetap saja tidak mampu mencegah tingginya minat para pelaku tindak pidana korupsi. Berbagai metode mulai dari yang namanya seminar, diskusi publik, focus group discussion di gelar dimana – mana dalam rangka menemukan formula untuk menyembuhkan penyakit kronis ini. Namun hasilnya tetap saja minim, ternyata upaya – upaya pemberantasan korupsi belum berdampak signifikan terhadap harapan adanya perubahan perilaku korup.
Hal itu juga terbukti dengan kasus – kasus OTT yang dilakukan oleh KPK dan Tim saber Pungli masih menghiasi pemberitaan. Tidak terhitung pejabat negara di pusat dan di daerah terjaring oleh operasi tangkap tangan ini. Termasuk oknum aparat penegak hukum sampai kepala desa yang diduga menyelewengkan dana desa.
Sungguh pekerjaan besar yang menjadi beban masa lalu, hari ini dan masa depan. Memang belum ada angka dan data yang pasti berapa besar nilai korupsi pada masa satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya, tetapi perilaku korupsi selalu menghiasi peradaban dari zaman ke zaman. Jika dibiarkan tanpa penyelesaian yang komprehensif tentu akan menjadi beban besar bagi generasi selanjutnya.
Lalu mungkin timbul pertanyaan mengenai bagaimana paradigma korupsi di era sebelumnya dibandingkan dengan era pasca Reformasi. Apakah lebih baik atau sama saja, atau mungkin bahkan lebih buruk ? lalu bagaimana pendekatan kriminologi untuk mengupas masalah korupsi ini, utamanya terkait perilaku korup seperti apa menurut salah seorang kriminolog Willem Bonger yang terkenal dengan teori konfliknya.
Hal yang menarik untuk dikaji adalah terkait perubahan paradigma dan modus dari karakteristik korupsi itu sendiri. Jika kita menilik saat pemerintahan Orde Baru, korupsi terjadi agak terpusat dan dapat diprediksi. Investor dan pengusaha bisa memprediksi jumlah uang yang harus disisihkan untuk biaya-biaya 'tambahan' dan mereka mengetahui mana orang-orang yang perlu dan harus disuap untuk menjamin kelacaran proyek.
Meskipun kita tahu bahwa di era Orde Baru pun sebenarnya sudah ada upaya pemberantasan korupsi, melalui program Pengawasan Melekat (Waskat). Artinya program dan komitmen formilnya ada, hanya saja di lapangan sulit memberantasnya. Mungkin satu sama lain, seperti tahu sama tahu saja.
Menarik untuk diketahui adalah bagaimana format, model atau modus korupsi di era reformasi ini. Ternyata jika di era sebelumnya format korupsi agak tersentralisasi, maka di era reformasi formatnya berubah menjadi terdesentralisasi. Bukan korupsinya yang hilang, tapi formatnya yang berbeda.
Program desentralisasi daerah yang dimulai pada tahun 2001 yang memiliki konsep pemindahan otonomi administrasi dari Jakarta ke kabupaten, sejatinya memiliki tujuan yang mulia yaitu untuk menggerakan ekonomi di daerah, pemerataan pembangunnan, mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan rasa keadilan.
Jadi konsep di atas kertas sangat baik sekali, tetapi ada dampak negatif yang tidak terfikirkan sebelumnya yaitu pola penyebaran korupsi yang terdesentralisasi juga sampai ke daerah. Saat kewenangan terpusat maka korupsipun hampir terpusat. Lalu saat kewenangan di distribusikan ke daerah, maka korupsipun terdistribusi ke daerah.
Itulah sebabnya tidak keliru berbagai analisa banyak ahli yang menyatakan bahwa perilaku korup sangat melekat pada kewenangan yang dimiliki. Semakin besar kewenangan maka akan semakin besar peluang untuk berbuat korup. Meskipun tentu tidak semua orang seperti itu, sebab masih banyak orang – orang yang berlaku baik dan tidak hanyut dalam gelombang nafsu dan perilaku korup untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Jika demikian adanya terkait masalah korupsi ini, maka tentu akan sangat menarik jika mengupas perilaku korup dalam perspektif kriminologi. Ada banyak teori yang bisa dipakai untuk membahas masalah ini, tetapi pada kesempatan ini akan dicoba dibahas dengan pendekatan teori Konflik yang dikemukakan oleh Willem Bonger. Dalam buku “Criminality and Economic Conditions”, Bonger menuliskan bahwa Bonger kapitalisme menghasilka kejahatan. Semua kejahatan menurut Bonger dihasilkan dari sistem ekonomi yang kapitalistik, dimana kapital/ modal/ harta menjadi centrum orientasi kehidupan.
Jadi kesimpulan masalah korupsi di Indonesia jika ditinjau dari teori konflik Willem Bonger berakar pada sistem kapitalisme yang berkembang luas dan berpandangan bahwa orang yang memiliki kapital/ harta/ uang menjadi tujuan hidup dari sifat egositas seseorang.
Dengan uang yang banyak orang dinilai bisa melakukan apa saja. Bonger menentang teori Lambroso karena merujuk pada penelitiannya, bahwa kejahatan tidak terkait dengan soal fisik atau soal ras.
Di sisi lain dalam sistem kapitalisme juga melihat bahwa tidak setiap orang tidak memiliki kemampuan yang selalu dapat “dijual”, yaitu kaum miskin atau bodoh sehingga mereka bisa dieksploitasi untuk menghasilkan kekayaan bagi kaum borjuis. Tentu semua ujungnya akan bermuara pada kekayaan dan penghormatan. **(Red-90)
Penulis : Dede Farhan Aulawi
Pemerhati Perilaku Korupsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar