Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Selama tahun 2018, BPOM RI menemukan 112 miliar rupiah kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang (BD)/bahan berbahaya (BB) serta 22,13 miliar rupiah obat tradisional(0T) ilegal dan/atau mengandung bahan kimia obat (BKO).
Temuan Ini merupakan hasil pengawasan
produk di peredaran (post-market control) secara rutin, adanya kasus, maupun operasi penertiban ke sarana produks, sarana distribusi atäu retail oleh BPOM RI melalui Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Kepala BPOM RI, Penny K Lukito menyampaikan bahwa temuan kosmetik didominasi oleh produk kosmetik yang mengandung merkuri, hidrokinon dan asam retinoat.
BPOM RI juga menemukan enam jenis kosmetik yang sudah ternotifikasi mengandung BD/BB yaitu pewarna dilarang (merah K3) dan logam berat (timbal). Secara umum bahan tersebut dapat menyebabkan kanker (karsinogenik), kelainan pada janin (teratogenik), dan iritasi kulit.
Sementara itu, BKO yang teridentifikasi dalam temuan obat tradisional didominasi oleh sildenafil sitrat, fenibutazon dan parasetamol yang berisiko menimbulkan efek kehilangan penglihatan dan pendengaran, stroke, serangan jantung, kerusakan hati, perdarahan lambung hingga gagal ginjal.
Seluruh temuan kosmetik mengandung BD/BB dan OT mengandung BKO telah ditindaklanjuti secara administratif, antara lain berupa pembatalan notifikasi/Ãzin edar, penarikan dan pengamanan produk dari peredaran, serta pemusnahan. Untuk produk kosmetik dan 0T ilegal dilakukan proses pro-justitia.
Penny K Lukito mengungkapkan bahwa BPOM RI telah mengungkap 36 perkara tindak pidana OT tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO dan 45 perkara kosmetik tanpa izin edar dan/atau mengandung BD/BB."Keseluruhan perkara tersebut telah ditindaklanjuti secara pro-justitia', jelasnya.
"Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, putusan tertinggi pengadilan perkara 0T yaitu pidana penjara 2 tahun dan denda 1 miliar rupiah, sementara perkara kosmetik dijatuhi sanksi berupa putusan pengadilan paling tinggi penjara 2 tahun 6 bulan dan denda 1 miliar rupiah", lanjutnya.
Selain hasil temuan tersebut, BPOM RI juga menindaklanjuti hasil laporan PMAS (Post-Marketing Alert System) yang dilaporkan oleh negara lain yaitu sebanyak 113 item kosmetik mengandung BD/BB dan 115 item OT dan suplemen kesehatan mengandung BKO. Semua temuan PMAS tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM RI.
BPOM RI kembali menegaskan agar pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. "Selama tahun 2018 kami masih menemukan produk yang sudah pernah diumumkan dalam public warning tahun sebelumnya, namun masih beredar di pasaran, ujarKepala BPOM RI.
Untuk itu masyarakat dlimbau agar leblh waspada serta tidak mengonsumsi produk
produk sebagaimana tercantum dalam lampiran public warning ini ataupun yang sudah pernah diumumkan dalam public warning sebelumnya. "lngat selalu Cek KLIK (Kemasan, Label, lzin Edar, Kedaluwarsa).
Pastikan kemasan dalam kondisl baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, memiliki izin edar BPOM, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa." Tutup Penny K. Lukito tak henti mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas. **(Red-68)
Kontributor DNM : Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar