Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Polres Metro Jakarta Barat menangkap 23 orang terduga pelaku pelanggaran Pasal 170, 335 ayat 1 KUHP, dan 167 KUHPidana. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi.SIK.MH, memaparkan kronologi penangkapan terhadap 23 orang tersebut. Menurut Kombes Pol Hengki, para pelaku yang diketahui melakukan penguasaan lahan secara paksa dengan cara melakukan pengerusakan pagar arkon dan mengintimidasi para penjaga lahan.
"Kita tangkap 23 orang pelaku yang sebelumnya Korban telah mengirim surat somasi namun tidak dihiraukan oleh pelaku," Ungkap Kombes Pol Hengki, Senin (12/11/2018).
Kombes Pol Hengki menambahkan, para pelaku menduduki secara melawan hukum sebidang tanah dengan cara merusak pagar. Kemudian menduduki lahan tersebut dengan membangun bedeng sebagai tempat tinggal.
"Kita tangkap (pelaku) di dua tempat berbeda. Pertama kami menangkap 13 orang di Jalan Bulak Sereh Kalideres, kemudian yang kedua kami menangkap 10 orang di Daan Mogot Kalideres," Tambah Kapolres.
Masih dikatakan nya Kapolres, 23 orang yang diamankan merupakan terduga preman bayaran lahan kosong. Mereka kerap menduduki lahan kosong sehingga mereka anggap lahan yang mereka duduki menjadi kuasanya. Barang bukti yang diamankan antaranya Plang warna putih yang bertuliskan kepemilikan, serpihan pagar yang dirusak, palu besar dan linggis untuk merusak pagar, dua buah senjata tajam jenis pisau dan golok, dan satu unit mobil.
Beberapa preman tersebut diantaranya mantan narapidana. Kasus-kasus hukum yang dilakukan yakni kasus kekerasan, kepemilikan senjata api ilegal, pemerasan, dan perampokan.
"Dimana para preman ini jika sedang menguasai sebuah lahan, lahan itu tak bisa sembarangan ditempati. Sebagai Contoh, kalau ada pedagang yang ingin berjualan di lahan itu harus bayar sekitar Rp 500.000 per-bulan. Parahnya, pemilik lahan tak boleh menginjak lahan itu. Jika memaksa, pemilik lahan itu sendiri nyawanya terancam," papar Kombes Pol Hengki kembali.
Dalam menjalankan aksinya para preman ini mengaku-ngaku jika dari kelompok preman ternama, yakni Hercules. Kombes Pol Hengki menerangkan jika hal tersebut yang membuat masyarakat di lokasi, takut untuk melapor.
"Pengakuan nya preman-preman ini bilang dari kelompok Hercules. Alhasil ini yang membuat masyarakat pun semakin takut untuk melapor ke kantor Polisi. Kami, imbau ke masyarakat agar jangan takut kepada preman. Lapor, kami datang, dan ringkus!" tegasnya.
Keberingasan para preman ini, tak hanya turut ancam nyawa seseorang beserta kuasai lahan seseorang secara paksa. Para preman ini, juga merusak atribut kepemilikan lahan seseorang.
"Jika ada plang kepemilikan lahan, mereka pun tanpa pandang bulu lakukan pengerusakkan di lokasi. Ada membawa linggis, batu, sajam dan lain-lain," jelasnya.
Kombes Pol Hengki berjanji, dalam kasus ini pihaknya akan tegas memberantas premanisme di Kawasan Jakarta Barat. Bahkan, tak segan-segan akan melakukan tindakan tegas dan terukur.
"Kami imbau masyarakat jangan takut dengan preman-preman seperti ini. Segera melapor ke kami, dan kami akan tindak tegas. Sebab, para preman ini sangat meresahkan masyarakat di lingkungan, khususnya wilayah Jakarta Barat," Jelasnya Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi.SIK.MH. **(Red-64)
Kontributor DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar