Duta Nusantara Merdeka | Humbahas - Sumut
Mangasa Sibarani, (36), tersangka kasus pembunuhan terhadap anaknya, Aldi Manata Sibaran, (10), yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tarutung. Akhirnya, Mangasa divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Mahkamah Agung.
Ini setelah JPU Kejaksaan Humbang Hasundutan mengajukan kasasi ke MA. Hal ini tertuang berdasarkan keputusan MA nomor 564 K/Pid.sus/2018. Itu disampaikan, Kepala Seksi Pidana Umum Bona Siregar kepasa wartawan, Rabu (7/11) dikantornya.
Bona menyebutkan, selain pidana penjara, Mangasa juga dikenai denda sebesar Rp 60 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. " jadi vonis Mahkamah Agung sudah pas dan kami terima karena tidak jauh dari tuntutan 20 tahun penjara," tambah Bona.
Bona menjelaskan, atas putusan tersebut, pihaknya selanjutnya akan melakukan eksekusi terhadap Mangasa dengan cara menyurati untuk menghadap ke kantor Kejaksaan. Jika diindahkan, akan melakukan kordinasi dengan kepolisian untuk menjemput paksa dan melakukan pembuatan status terhadap Mangasa sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tarutung, Mangasa divonis bebas dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan 20 tahun penjara, pada 19 Juli 2017 lalu. Putusan ini pun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Humbang Hasundutan akan melakukan kasasi.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Humbang Hasundutan Bona Siregar yang dikonfirmasi sekaitan itu, membenarkan.
”Iya benar, hakim dalam putusannya memvonis bebas,” ungkapnya via seberang telepon.
Dia mengatakan, spontan mendengar putusan hakim dalam pertimbangannya fakta persidangan tersebut. Dimana, sebelum terdakwa Mangasa divonis bebas, ketiga hakim yang menyidangkan kasus tersebut, melakukan musyawarah.
Ironinya, dari musyawarah, dua orang hakim mengaku tidak bersalah satu menyatakan terbukti bersalah. “jadi kami bingung dalam putusan tersebut, tapi karena sudah voting suara terbanyak dari ketiga hakim (Jabaro, Tarigan dan Sarma), kita ikuti,” kecewanya.
Melihat atas putusan tersebut, Bona mengaku kecewa. Apalagi, selama ini masyarakat Humbahas percaya kepada penegak hukum atas kasus tersebut, agar Mangasa dihukum seberat-beratnya.
”Kami takut nanti masyarakat ini, sementara semua fakta-fakta sudah kita buka. Mulai, video dan keterangan terdakwa sendiri sudah mengaku, tapi kita tidak tahu fakta sidang mereka,” tukasnya.
Sebelumnya, dalam sidang pada, Kamis (8/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam amar tuntutannya, terdakwa Mangasa Sibarani dituntut 20 tahun penjara. ”
Terdakwa Mangasa Sibarani alias Mangasauli telah melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian Aldi Manata Sibarani. Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara 20 tahun dikurangi masa tahanan dengan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan,” kata Bambang dalam membaca amar putusan.
Menurut Bambang, adapun tuntutan tersebut merupakan pasal 80 ayat 4 UU nomor 32 tahun 2014, UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mendengar tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar mempersilahkan terdakwa untuk mengajukan pledoi atau pembelaan. Sidang pun dilanjutkan, Kamis (15/6) mendatang.
Terpisah, usai sidang, Rudi Adam Sianipar selaku kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Apalagi, Rudi juga merasakan dalam tuntutan itu dengan hukuman 20 tahun penjara merupakan tuntutan maksimum.
Selain itu, Rudi juga menambahkan, tuntutan jaksa tidaklah sesuai fakta hukum. Hal itu menurutnya, dimana selama terdakwa di Polres Humbahas, kliennya itu dipukuli dan dipaksa untuk mengakui perbuatannya tersebut. “hingga kita menilai klien kita ini tertekan,” beber Rudi.
Apalagi, selama proses di Polres Humbahas, menurutnya lagi, terdakwa Mangasa kepadanya tidak mengakui telah membunuh anaknya Aldi Sibarani. ”Dasar pembelaan kita sampai saat ini terdakwa tidak mengaku sebagai pelaku terdakwa tidak mengaku sebagai pelaku atas kematian anaknya. Untuk itu, pekan depan kita akan mengajukan tuntutan secara tertulis,” ucap Rudi. **(Red-45)
Kontributor DNM : B. Nababan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar