Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Senator Indonesia Asal Aceh, H. Fachrul Razi, MIP mengatakan bahwa berdasarkan putusan MA, membolehkan kembali Calon DPD merupakan pengurus dari Parpol di Pemilu 2019, sebelumnya aturan tersebut tidak diperbolehkan sementara putusan MA atas gugatan Oesman Sapta (Oso) Ketua DPD RI yang juga Ketua Umum Hanura memenangkan gugatan tersebut.
Fachrul Razi yang juga Pimpinan Komite I memberikan apresiasi putusan MA, “Apa yang salah dengan pengurus partai tidak boleh mendaftar DPD RI, sementara mantan koruptor diperbolehkan, apakah pengurus partai itu lebih rendah daripada mantan koruptor, putusan MA saya apresiasi dan inilah keadilan dan demokrasi, jelasnya.
Sebelumnya Oesman Sapta Odang (OSO) memenangkan Judicial review soal rangkap jabatan calon anggota DPR dengan pengurus Parpol dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Kasus bermula saat Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan calon DPD dilarang rangkap jabatan dengan pengurus Parpol. Putusan MK itu ditindaklanjuti KPU dengan mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017.
Atas sikap OSO yang tidak terima dan mengajukan judisial review ke MA atas Peraturan KPU itu. MA kemudian mengambil keputusan.
“Menyatakan Ketentuan Pasal 60A Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah, tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku umum sepanjang tidak diberlakukan surut terhadap Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang telah mengikuti Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017,” demikian lansir putusan MA dalam websitenya, Rabu (7/11).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim Supandi dengan anggota Yulius dan Is Sudaryono. Ketiganya menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak diucapkan. **(Red-38)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar