Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap 25 orang, Mereka diduga menduduki lahan tanpa izin.
AKP Rulian Syauri selaku Kanit Krimum (Kriminal Umum) Polres Metro Jakarta Barat mengatakan, pihaknya menangkap pelaku berdasarkan dua laporan warga yang merasa dirugikan yakni Indra Tjahja Zainal dan Setia Budi Rahardjo.
"Kami terima dua LP. Pertama, pada tanggal 2 November 2018, Kedua kami terima tanggal 5 November 2018, Selasa (05/11/2018).
Berangkat dari laporan itu, menyelidiki hingga menyimpulkan ke-25 orang telah melakukan tindak pidana.
"Para pelaku menduduki secara melawan hukum sebidang tanah, mereka masuk ke lokasi dengan cara merusak pagar. Kemudian menduduki lahan tersebut dengan membangun bedeng sebagai tempat tinggal," ucap AKP Rulian Syauri.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menambahkan, pelaku ditangkap tidak secara bersamaan. Lokasinya pun berbeda - beda.
"Awalnya kami tangkap 15 orang di Jalan Bulak sereh, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Lokasi kedua di Jalan Daan Mogot Km 18, Kalideres, Jakarta Barat. Di situ, kami tangkap 25 orang," ujar Kasat Reskrim.
"Selain itu, kami amankan barang bukti plang putih yang bertuliskan kepemilikan, serpihan pagar yang dirusak, dan palu besar dan linggis untuk merusak pagar," lanjut dia.
Saat ini seluruh pelaku di gelandang ke Polres Metro Jakarta Barat. Mereka dijerat pasal berbeda-beda tergantung kesalahan nya.
"Ada yang kena Pasal 170 KUHP. Selain itu ada yang kena Pasal 170 KUHP, 335 ayat 1 KUHP, dan 167 KUHP," terang dia. **(Red-31)
Kontributor DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar