Duta Nusantara Merdeka |Jakarta Timur
Akbar dan Yayan menjadi korban penzholiman atas dugaan penuduhan salah satu perusahan, PT Hero Makmur Pritama yang beralamat di Jalan Pintu Besar Selatan I No.8, Kota Tua, Pinangsia, RT.1/RW.6, Kota Tua, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.
Dua orang (Yayan dan Akbar) menjadi korban penzholiman atas tuduhan penggelapan uang puluhan juta rupiah
Modus Penuduhan penggelapan yang dilakukan, PT Hero Makmur Pritama dinilai sebagai upaya PT Hero untuk pengurangan karyawan, terhadap pekerja yang sudah lama bekerja .
"Soalnya satu persatu karyawan mulai di timbulkan kesalahan yang di nilai tidak punya fakta dan bukti secara akurat. Kemungkinan upaya itu dilakukan untuk menghilangkan tanggung jawab perusahan, terhadap karyawan ketika di keluarkan
Dalam hasil investigasi dan wawancara terhadap korban (Yayan) yang saat itu sebagai collektor mengatakan "Saya bekerja, di PT Hero Makmur Pritama, sejak dari tahun, 2014 sampai sekarang" Ucapnya
Tepatnya tanggal 9 Oktober 2018 pihak PT Hero Makmur Pritama menuduh Yayan melakukan penggelapan uang sebanyak 33 Juta Rupiah, dengan alasan tidak ada laporan setoran dari hasil penjualan terhitung mulai bulan januari 2018" ungkap Yayan dengan Jelas saat pihak media mewawancarainya
"Tuduhan tersebut sama sekali tidak ada bukti yang akurat", ujar Yayan dengan jelas
Kemudian Yayan menambahkan, tuduhan yang di lakukan kepada saya , sama sekali tidak saya lakukan apalagi pembuktian yang menjadi tuduhan dari PT Hore Makmur Pritama kepada saya ,hanya menggunakan faktur cofyan dan sementara cofyan aslinya di sebutkan hilang .
Tapi anehnya pihak PT Hero Makmur Pritama, tetap dilakukan pemaksaan ,agar diakui bahwa saya melakukan penggelapan uang tersebut.
"Intinya Pihak PT Hero terus melakukan , bahkan melakukan pilihan, kalau tidak mengaku diancam akan dilaporkan kepihak yang berwakib (Polisi).
Untuk itu saya berharab kepada pihak penegak hukum agar memberikan keadilan karena tuduhan itu tidak benar tandasnya.
Senada juga di jelaskan Akbar, beliau juga di tuduh melakukan penggelapan Uang hasil penjualan terhitung bulan 1 sampai 3 dengan total 44 Juta rupiah Ujar," Akbar dengan jelas kepada para awak media.
"Lanjut akbar yang juga sales marketing, pada tanggal 9, Saya di juga dituduh dengan hal yang sama,maka dengan tuduhan tersebut saya tidak terima, SoInya ketika di komfirmasi oleh maneger (Bernad) kepihak toko yang bersangkutan ,pihak toko menjelaskan sudah lunas ,tapi ketika di minta bukti pelunasan pihak toko tidak bisa menunjukkan asli kebenaranya," ungkap ,Akbar.
"Kemudian lanjut Akbar jelaskan tuduhan yang dilakukan pihak PT Makmur Pritama sama sekali tidak ada bukti yang akurat intinya tuduhan itu semua diduga bentuk penzholiman,"ujar Akbar dengan jelas
Terakhir Akbar menyampaikan kepada para penegak agar dapat memberikan keadilan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku."
Selain pemaksaan untuk mengakui menggelapkan Uang perusahaan pihak PT Hero Makmur Pritama , juga melakukan bentuk intimidasi terhadap keluarga saya, termasuk orang tua saya, yang mengakibatkan orang tua saya pingsan, "Yang jelas perlakuan PT Hero Makmur Pritama adalah penzholiman ,juga sudah masuk dalam ranah pelanggaran HAM tandasnya **(Red-11)
Kontributor DNM : A. Nasution
Tidak ada komentar:
Posting Komentar