Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Ketua Umum Media Online Indonesia Rudi Sembiring Meliala didampingi Sekretaris Jenderal MOI Eddy Prabowo menjelaskan saat ini DPP Media Online Indonesia menargetkan 1000 pendirian badan hukum perusahaan pers sampai ke akhir tahun 2019.
Target ini ditempuh dengan melakukan beberapa terobosan yaitu mempermudah proses pendirian setiap Perusahaan Pers, dan meringankan biayanya. Sehingga kini tidak ada lagi alasan utk media online di Indonesia tidak berbadan hukum perusahaan pers.
Bahkan jika ada pengusaha media online yang tidak mampu membiayai pembuatan perusahaan persnya, kami di DPP MOI akan memberikan pinjaman atas sebahagian dari biaya itu demi berkembang dan semakin majunya media online di Indonesia.
Ini adalah program yang mendesak dan harus dilakukan tuturnya. Karena rawan dan beresiko tinggi bagi media online di Indonesia melakukan pemberitaan jika tidak memiliki badan hukum perusahaan pers. Kasus kriminalisasi pers dengan menggunakan UU ITE marak dilakukan saat ini kepada jurnalis dan media massa online.
Ini juga adalah bagian dari Program MOI untuk menjaga Media Online dari tindakan kriminalisai jurnalisme yang kerap terjadi. Tetapi jika telah berbadan hukum perusahaan pers, maka media online tersebut tidak boleh dikenakan UU ITE dalam kasus pencemaran nama baik.
Selanjutnya DPP MOI akan mendaftarkan ke Dewan Pers semua media online yang telah berbadan hukum perusahaan pers.
Jika ada media online yang menginginkan program pembuatan badan hukum perusahaan pers ini silahkan menghubungi setiap pengurus DPC atau DPW, atau DPP, atau dapat mengunjungi website www.moi.or.id **(Red-132)
Ini adalah program yang mendesak dan harus dilakukan tuturnya. Karena rawan dan beresiko tinggi bagi media online di Indonesia melakukan pemberitaan jika tidak memiliki badan hukum perusahaan pers. Kasus kriminalisasi pers dengan menggunakan UU ITE marak dilakukan saat ini kepada jurnalis dan media massa online.
Ini juga adalah bagian dari Program MOI untuk menjaga Media Online dari tindakan kriminalisai jurnalisme yang kerap terjadi. Tetapi jika telah berbadan hukum perusahaan pers, maka media online tersebut tidak boleh dikenakan UU ITE dalam kasus pencemaran nama baik.
Selanjutnya DPP MOI akan mendaftarkan ke Dewan Pers semua media online yang telah berbadan hukum perusahaan pers.
Jika ada media online yang menginginkan program pembuatan badan hukum perusahaan pers ini silahkan menghubungi setiap pengurus DPC atau DPW, atau DPP, atau dapat mengunjungi website www.moi.or.id **(Red-132)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar