Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Polisi Anti Narkoba Polsek Kalideres Jakarta Barat meringkus seorang pria berinisial RI alias Al Bin Si karena sudah menjadi target operasi (TO) sebagai pengedar narkotika jenis shabu di rumah kontrakannya jalan kerukunan RT 004/06 Pegadungan Kalideres Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres Kompol Pius, Ponggeng SH, mengatakam penggerebekan terhadap sebuah rumah kontrakan tersebut berdasarkan oleh laporan warga yang resah, karena rumah kontrakan tersebut menjadi tempat transaksi narkoba.
"warga masyarakat sudah resah, karena rumah kontrakan tersebut dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba" ujar kompol pius.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar, SH menjelaskan pihaknya melakukan penyelidikan atas dasar laporan dari masyarakat, dan selanjutnya tim yang dipimpin panit Narkoba Ipda Sigit Ferstyadi melakukan penggerebekan untuk menangkap tersangka.
"Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti dua klip plastik kecil yang berisi shabu seberat 4,13 gram disimpan di sebuah mesin parfum ruangan dan satu unit telepon genggam, jelas AKP Syafri
Lebih lanjut Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mencari jaringan pemasok narkoba tersebut, saat ini tersangka dijeras pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika. **(Red-119)
Kontributor DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar