Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Pusat
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siraj menegaskan bahwa bendera yang dibakar oleh anggota Banser adalah bendera organisasi yang telah dilarang pemerintah Indonesia; yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), bukan kalimat tauhid.
“Sekali lagi (Banser) bukan membakar lambang tauhidnya, tapi lambang ormas yang telah dilarang. Itu bendera HTI,” tegas KH Said Aqil Siraj dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta Pusat.
Dalam acara itu, Said Aqil Siraj meminta aparat keamanan untuk mengusut para pelaku yang membawa dan menyebarkan bendera HTI. “Soal pelaku pembawa bendera, itu urusan polisi, polisi harus bisa menangkap mereka. Begitu pula yang menyebarkan, ini yang menyebarkan sama saja, mengembangkan fitnah. Siapa pun yang tersangkut atau terlibat (harus ditangkap),” pinta Kiai Said.
Kiai Said membeberkan bahwa pengibaran dan pemasangan bendera HTI dalam acara Apel Hari Santri 2018 juga terjadi juga di sebagian Wilayah Jawa Barat, seperti Sumedang, Kuningan, Ciamis, Banjar, Bandung, dan Tasikmalaya.
Hal itu terungkap dari hasil laporan Tim Pencari Fakta yang dibentuk PBNU. Kesimpulannya, kata Kiai Said, ada upaya sistematis untuk melakukan provokasi terhadap warga NU.
“Itu berarti ada upaya sistematis untuk melakukan infiltrasi dan provokasi terhadap pelaksanaan Apel Hari Santri Nasional 2018,” ucapnya.
Dugaan serupa juga datang dari Ketua Umum PP GP Ansor H Yaqut Cholil Qoumas juga menduga adanya upaya sistematis terhadap penyebaran bendera HTI Ini. “Kita belum menemukan fakta: apakah ini bertujuan politik karena ini tahun politik atau hanya menyasar NU saja. Kita sedang menurunkan tim untuk investigasi,” kata ketum Ansor Gus Yaqut di Kantor GP Ansor, Jakarta Pusat. **(Red-115)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar