Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Kapolsek Loa Kulu Polres Kutai Kartanegara IPTU Darwis Yusuf.S.Sos, bersama Anggotanya mengamankan 3 (tiga) orang pelaku penyalahgunaan peredaran Narkotika jenis Shabu.
Menindak lanjuti 7 (Tujuh) Program Prioritas Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Anwar Haidar.S.IK.,M.SI, Polsek Loa Kulu kembali berhasil mengungkap pelaku peredaran Narkotika jenis Shabu pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2018.
Awalnya Anggota mendapat informasi dari warga masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya bahwa di Jalan Mulyo Pranoto RT. 003 Desa Loh Sumber, Kec. Loa Kulu Kab.Kutai Kartanegara, sering terjadi transaksi peredaran Narkotika. Atas informasi tersebut kemudian Anggota Polsek Loa Kulu melakukan penyelidikan ke TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Sekitar pukul 22.15 Wita, Anggota melihat seseorang yang dicurigai melintas kemudian di stop dan di lakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Hasilnya ditemukan 1 (satu) poket diduga shabu yang disimpan dalam saku jaketnya. Setelah ditanya oleh Anggota, mengaku bernama dengan inisial (R) 23 tahun dan barang tersebut berasal dari Samarinda, selanjutnya pelaku dan Barang Bukti (BB) di amankan ke Polsek Loa Kulu untuk diproses.
Tersangka |
Tidak cukup sampai disitu, kemudian Anggota melakukan pengembangan dari hasil interogasi terhadap Tsk (R) bahwa barang tersebut didapat dari teman nya dengan inisial (ERR) yang beralamat di Sempaja Utara Rt. 008 Kec.Samarinda Utara Kota Samarinda.
Atas keterangan yang diperoleh dari Tsk "R", selanjutnya Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap saudara "ERR" di rumahnya dengan penunjuk jalan Tsk "R" pada alamat tersebut diatas.
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Sdr ERR ditemukan 1 (satu) poket diduga Narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam kotak Rokok Sampoerna, menurut pengakuan nya barang tersebut diperoleh dari Saudari dengan inisial (LA) seorang wanita.
Kemudian anggota mengamankan Sdri "LA" yang pada saat itu masih berada di rumah tersebut, Atas perbuatan nya ke 3 (tiga) pelaku digelandang ke Polsek Loa Kulu untuk diproses secara hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
Barang Bukti (BB) yang diamankan, sebagai berikut :
1. 1 (satu) Poket kecil diduga shabu dengan berat kotor 0,33 gram.
2. 1 (satu) unit sepeda motor No Pol KT 4942 OY beserta kunci kontaknya.
3. 1 (satu) unit HP Merk Xiaomi warna hitam.
4. 1 (satu) poket kecil diduga shabu dengan berat kotor 0,48 gram.
5. 1 (satu) buah alat hisap dengan pipet kacanya.
6. 1 (satu) buah korek gas.
7. 1 (satu) buah pembungkus rokok merk SAMPOERNA.
8. 1 (satu) unit HP merk Xiaomi warna kuning silver.
9. 1 (satu) unit sepeda motor No Pol KT 2830 BCL beserta kunci kontaknya.
10. 1 (satu) poket Besar diduga shabu dengan berat kotor 4,42 gram.
11. uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
12. 1 (satu) buah timbangan Digital.
13. 1 (satu) buah bandel plastic clip.
14. 1 (satu) unit HP Merk Oppo warna hitam.
Demikian ungkap Kapolsek Loa Kulu IPTU Darwis Yusif.S.Sos, kepada Media Online dutanusantaramerdeka.com **(Red-71)
Kontributor DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar