Pelaku pengganjal mesin ATM di kawasan Kampung Baru, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pria berinisial ZN (25) di ringkus Polisi setelah aksinya di ketahui warga sekitar pada Minggu (07/10)
Menurut keterangan Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Marbun.SH, mengatakan, awal kejadian, ada saksi yang melihat pelaku yang berjumlah tiga orang sedang melakukan aksi kejahatan nya di dalam ruang ATM. Mengetahui hal itu, saksi meminta tolong kepada warga sekitar, lalu mengejar para pelaku.
"Waktu kita kejar, para pelaku yang berusaha kabur menabrak sepeda motor dan mobil yang melintas di jalan panjang," Ujarnya, Jumat (12/10/2018).
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Josman Harianja.SH, menambahkan, pelaku yang kabur akibat kejaran warga menabrak sebuah mobil, lalu para pelaku meninggalkan mobil jenis Honda sedan warna Hitam Nopol B-1072-VFS yang di kendarai pelaku, selanjutnya para pelaku kabur dengan cara berlari.
"Satu pelaku (ZN) berhasil kita tangkap, sedangkan dua pelaku lain nya melarikan diri," Tambah AKP Josman.
Dari penangkapan terhadap pelaku, lanjut AKP Josman, pihaknya menyita Narang Bukti (BB) berupa : seperangkat alat pengait dan penjepit uang darimesin ATM, satu unit mobil sedan Honda Civic, satu buah kartu ATM, data transaksi ATM, dan rekaman CCTV.
"Dimana AKP josman menambahkan, ini merupakan kasus modus baru dimana pelaku ini melancarkan aksinya dengan menggunakan ATM pelaku dimana saat mesin ATM sedang melakukan proses pengambilan uang, saat sejumlah uang keluar kemudian mesin ATM dimatikan pelaku menggunakan saklar yang disiapkan pelaku sehingga uang yang terjepit di mesin ATM pelaku ambil dengan cara mencongkel dengan alat yang disiapkan oleh pelaku".
Atas kejadian tersebut, korban dalam hal ini PT Bank BRI Persero mengalami kerugian sebesar Rp 22.500.000.- (Dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
"Kita masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang melarikan diri. Untuk tersangka ZN kita jerat Pasal 363 KUHP," Tandasnya. **(Red-61)
Kontributor DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar