Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Sepasang suami istri MIP alias GL bin KT (21) dan RH Binti HN (21), terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi akibat ulahnya menjajakan barang haram narkotika jenis sabu di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Aksi nekat keduanya di hentikan setelah jajaran Unit Narkoba Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat menangkapnya.
Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri SH, MH, menerangkan, terungkapnya peredaran gelap narkoba yang pelakunya sepasang suami istri ini bermula dari penangkapan terhadap tersangka MIP di kawasan Parkiran Jalan Arares, Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat.
Petugas yang di pimpin langsung Panit Narkoba Iptu Yugo Pambudi menyita barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip shabu brutto 0,43 gram yang siap diedarkan oleh tersangka MIP.
"Saat di geledah, sabu itu di sembunyikan di bawah telapak kaki tersangka," Terang Kompol H Khoiri.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius menambahkan, dari penangkapan terhadap MIP, pihaknya melakukan pengembangan. Setelah di lakukan interogasi, tersangka mengaku masih ada Barang Bukti (BB) yang di simpan di rumah kontrakan pelaku.
Setibanya di kontrakkan tersangka dan di lakukan penggeledahan ternyata Barang Bukti (BB) sudah tidak ada.
"Menurut keterangan pelaku barang bukti sabu tersebut di bawa dan di sembunyikan oleh istrinya yang benama RH," Tambah AKP Antonius.
Lebih jauh di katakan nya, istri tersangka (RH) mengetahui suaminya telah di tangkap sehingga berusaha untuk menyembunyikan barang bukti tersebut.
Kemudian di lakukan pencarian terhadap RH di rumah orang tuanya. Setelah di lakukan penggeledahan di rumah tersebut, di temukan keberadaan RH yang sedang sembunyi di dalam lemari yang di kunci dari luar karena mengetahui ada Polisi datang.
"RH langsung kita interogasi dan mengakui telah mengambil dan menyembunyikan sabu milik suaminya yang ada di kontrakan seberat 52.82 gram," Lanjutnya.
Dari hasil penyelidikan terhadap kedua tersangka, diketahui RH yang merupakan istri dari tersangka MIP alias G berperan dalam mengedarkan sabu dan ikut membantu proses penjualan yaitu menimbang dan menghitung sabu yang sudah terjual dan menerima setoran hasil penjualan.
Dari pengakuan nya, Pelaku MIP mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar yang saat ini sedang menjalani hukuman di sebuah LP berinisial W.
"Dari pengakuan nya, mereka mengaku mengedarkan sabu tesebut sudah berjalan 6 bulan," Katanya.
Dari penangkapan sepasang suami istri tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip shabu brutto 0,43 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip shabu brutto 52,82 gram dan 2 (dua) bendel plastik klip kosong, dan dua unit HP merk Vivo warna Gold dan Xiomi Redmi 5A warna Gold.
"Pelaku kita jerat Pasal 114 ( 2 ) Subs 112 (2) UURI No. 35 Thn 2009, tentang narkotika," Pungkasnya. **(Red-58)
Kontributor DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar