Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Tujuh pelaku pencurian dengan kekerasan yang ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat mempunyai peran yang berbeda, yakni D Y, M S t, M W A, dan B S P yang berperan sebagai eksekutor. Sedangkan ada juga S R, HR, dan Y P yang berperan sebagai penadah motor curian.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH melalui Kasat Reskrim AKBP Edi Suranta Sitepu SIK MH mengatakan, dua di antara pelaku merupakan residivis. MST pernah terjerat hukum kasus curanmor, sedangkan S R pernah terjerat kasus narkoba. Saat penangkapan, tiga pelaku, MST, SR, dan HR terpaksa ditembak polisi karena melawan petugas saat ditangkap.
"Masih ada dua DPO lain, itu adalah pemetik atau pengambil motor," ujar Edi, Rabu (10/10/18).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Edi, tujuh pelaku juga positif mengkonsumsi narkoba. Polisi menegaskan adanya kaitan antara pelaku tindak pidana dengan kejahatan narkoba.
"Beberapa kali kita melakukan pengungkapan pada kasus-kasus baik itu curas (pencurian dengan kekerasan), curat (pencurian dengan pemberatan), maupun kasus-kasus lainnya, apabila kita cek urine pasti positif. Itu kaitan antara tindak pidana dengan kejahatan narkotika "Lanjutnya
Kepala Unit Kriminal Umum AKP Rulian Syauri menambahkan, dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 15 sepeda motor, 5 STNK, 2 kartu ATM, dan 12 handphone.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk dapat mengambil di Polres Metro Jakarta Barat dengan membawa dokumen kepemilikan asli
"Apabila nanti kendaraannya sesuai dengan dokumen pemilik, maka motor tersebut kita serahkan kepada pemilik,"Tambahnya
Sekedar diketahui, Jajaran unit reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap komplotan pencuri motor yang sudah ratusan kali beraksi di wilayah Jakarta Barat. Mereka menyasar pengendara motor di lokasi-lokasi yang sepi.
Para pelaku terbilang spesialis Curas (pencurian dengan kekerasan). Modus yang mereka lakukan ketika menemui korban, memepet korbannya. Setelah dipepet, 1 orang mungkin sedang bertanya dan 1 lagi memukul korban. Pada saat itu motor beserta barang-barang korban dibawa lari oleh pelaku
Motor hasil curian ini dijual oleh para tersangka ke penadah yang ada di Pati, Jawa Tengah. Mereka menjual motor hasil curian itu dengan harga tinggi karena kondisi motor dalam keadaan baik dan bagian kunci tidak rusak.
Apabila kuncinya rusak, itu harga motornya akan murah. Dengan seperti itu (merampas motor dari korban) harga motornya semakin tinggi. Ada yang harga Rp 11-12 juta, ada juga yang harganya sekitar Rp 8 juta. Itu yang mereka lakukan dan kemudian motor hasil curiannya dikirim ke Pati
Akibat perbuatannya, 4 pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 penjara sedangkan 3 pelaku yang menjadi penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. **(Red-55)
Kontributor DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar