Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor KEP/128/ M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan tuntutan kompetensi dan profesi jabatan fungsional peneliti sehingga diganti dan disesuaikan dengan Peraturan Menpan dan RB Nomor 38 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti.
Lembaga lmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai instansi Pembina jabatan fungsional peneliti melalui Pusbindiklat Peneliti LIPI perlu menyelenggarakan kegiatan bertajuk "Sosialisasi Peraturan Menteri PAN dan RB dan Konsultasi Publik tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti".
Sebuah kegiatan yang bertujuan meningkatkan pemahaman tentang Peraturan Menpan dan RB Nomor 38 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti. Sosialisasi mengundang Pimpinan Kementerian/LPNK melalui 185 Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai dan asesor, pejabat yang mengusulkan angka kredit, dan pejabat fungsional peneliti pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian instansi pemerintah dalam pelaksanan. pengusulan, dan penilaian jabatan fungsional peneliti.
Sosialisasi PERATURAN MENTERI PAN DAN RB DAN KONSULTASI PUBLIK TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENELITI dilaksanakan pada hari Senin, 1 Oktober 2018 pukul 09.00 - 13.00 wib bertempat di Auditorium Utama LIPI, Jakarta.
Sosialisasi diawali dengan Sambutan Wakil Kepala LIPI sekaligus Ketua Panitia, Prof. Dr. Bambang Subiyanto, M.Agr. Selanjutnya, Peraturan Menpan dan RB Nomor 38 Tahun 2018 resmi diluncurkan oleh Kepala LIPI, Dr. Laksana Tri Handoko. Kepala LIPI melengkapi peluncuran tersebut dengan sebuah Paparan tentang "Manajemen Riset Di Era 4.0" yang dipandu oleh Sekretaris Utama LIPI, Nur Tri Aries Suestiningtyas, M.A.
Peraturan Kepala Lembaga lmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor: KEP/128/ M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya perlu juga disesuaikan mengikuti perkembangan tuntutan kompetensi dan profesi jabatan fungsional peneliti dan terbitnya Peraturan Menpan dan RB Nomor 38 Tahun 2018.
Dalam Peraturan LIPI Nomor 2 Tahun 2014 belum mendukung output dan outcome peneliti dalam melakukan kegiatan penelitian karena hanya di dorong untuk mengumpulkan angka kredit dan belum memberikan dorongan kepada peneliti untuk memberikan kontribusi nyata yang bermanfaat bagi masyarakat umumnya dan organisasi penelitian, pengembangan, dan pengkajian khususya.
Untuk melengkapi penyusunan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti pengganti maka diperlukan masukan-masukan dari para peserta sosialisasi yang dikemas dalam sesi Konsultasi Publik tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti yang sedang disusun LIPI. Sesi Konsultasi Publik dipandu langsung oleh Plt. Kapusbindiklat Peneliti LIPL Ratih Retno Wulandari, S.Sos., M.Si. **(Red-04)
Kontributor DNM : Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar