DNM.com
Kekosongan Ruang Etika dan Hukum dalam Digital Citizenship
Oleh : Dede Farhan Aulawi
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang ditandai dengan banjirnya pengguna internet dan dunia media social saat ini telah melahirkan konsep baru yang namanya Digital Citizenship. Berbagai situs jejaring social memungkin setiap manusia berinteraksi dengan manusia lainnya secara digital tanpa terkendala sekat jarak dan waktu, sehingga terbentuklah berbagai komunitas dengan visi, misi dan tujuannya masing – masing.
Format interaksinya tentu ada yang sama ada juga yang berbeda, tetapi pada umumnya terkait pertukaran informasi dalam bentuk video, e-book, gambar, tulisan dan lain-lain. Batas teritori negara menjadi nisbi karena komunikasi digital tanpa memiliki garis batas, tidak seperti batas darat atau laut suatu negara yang memiliki yurisdiksi yang pasti.
Ada banyak referensi untuk memahami tentang Digital Citizenship, tetapi secara umum akan bermuara pada pengertian kualitas perilaku individu dalam berinteraksi di dunia maya, khususnya dalam jejaring sosial, dengan menunjukkan perilaku yang bertanggung jawab, sesuai dengan norma dan etika yang berlaku.
Persoalannya karena keanggotaan/ kewargaan dalam jejaring sosial itu sangat luas dan dari seluruh dunia, maka sudut pandang norma dan etikanya pun tentu berbeda. Standard an batasan yang akan dijadikan rujukannya apa. Termasuk konsekuensi hokum jika ada warga jejaring komunitasnya yang dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.
Hukum yang mana? berlaku di negara mana ? hukum acaranya seperti apa ? dan sebagainya. Termasuk ketika bicara soal norma dan etika, maka norma dan etika mana yang akan dipakai ? Inilah yang menjadi celah dan kekosongan ruang etika dan hukum dalam kontek Digital Citizenship.
Lalu siapa yang akan menjadi regulatornya, agar setiap warga digital mampu memanfaatkan teknologi informasi secara aman, tidak menimbulkan kerugian apapun dan tidak membahayakan dirinya atau diri orang lain. Termasuk dalam hal komunikasi di jejaring sosial agar tetap menjaga etika dengan mengacu pada norma-norma yang berlaku universal.
Fakta yang terjadi sekarang ini, tujuan mulia tehnologi banyak disalahgunakan dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Contoh sederhana betapa gampangnya berbagai wag di handphone berisi konten untuk saling mencerca dan menghina. Tujuan teknologi untuk memudahkan komunikasi dan konektivitas antar individu yang dipisahkan oleh jarak, ternyata justru menjadi sarana untuk menjauhkan yang dekat. Semua ini tentu menggugah kesadaran kolektif dan kearifan sebagai warga digital.
Berbicara dalam kontek hukum dan perundang – undangan yang berfungsi sebagai pedoman untuk seseorang dalam bertindak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar tidak melanggar aturan – aturan yang ditetapkan.
Sejak 17 Agustus 1945, perundang-undangan mengenai kewaganegaraan di Indonesia mengalami beberapa kali perubahan, yaitu UU No. 3 Tahun 1946 tentang Kewarganegaraan, kemudian diganti dengan UU No. 62 Tahun 1968, lalu terakhir menjadi UU no. 12 Tahun 2006 yang dinyatakan masih berlaku sampai sekarang. Aturan perundang – undangan seperti di atas tentu tidak bisa digunakan dalam kontek Digital Citizenship yang tidak memiliki ruang batas teritori.
Begitupun dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berisi ancaman hukuman terkait perbuatan yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik.
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, muatan perjudian, muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, muatan pemerasan dan/atau pengancaman, tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Inipun akan berlaku jika semua warga digitalnya berasal dalam satu negara. Jika warga digital-nya dari berbagai negara tentu realitanya akan sangat sulit dalam aspek penegakan hukumnya.
Apalagi jika merujuk pada 9 komponen kewargaan digital, yang terdiri dari (1) Hukum digital, (2) Transaksi digital, (3) Kesehatan digital, (4) Hak digital, (5) Etiket digital, (6) Keamanan digital, (7) Akses digital, (8) Komunikasi digital, dan (9) Literasi digital.
Sementara itu dalam aspek dalam hukum digital saja meliputi aspek hak cipta, aspek merek dagang, aspek fitnah dan pencemaran nama baik, aspek privasi, dan aspek yurisdiksi dalam ruang siber. Belum lagi kalau membahas tentang etika kewargaan digital. Jadi masih banyak pekerjaan rumah yang harus dipersiapkan dalam menyusun norma, etika, dan hukum yang mengikat warga digital. **(Red-154)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar