DNM.com (Jakarta)
Kita apresiasi dan menyambut baik keberanian Gubernur Anies mencabut izin prinsip dan pelaksanaan 13 pulau. Pulau A, B, dan E yang dikelola oleh PT Kapuk Naga Indah, Pulau J dan K oleh PT Pembangunan Jaya Ancol. Sedangkan, Pulau L oleh dua pengembang, yaitu PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Manggala Krida Yudha.
Hal ini merupakan janji pilkada DKI 2017 lalu, Anies bersama Sandiaga Uno berjanji akan menghentikan proyek reklamasi jika terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Setelah terpilih, Anies-Sandi mulai berupaya untuk menghentikan mega proyek reklamasi Teluk Utara Jakarta.
Keputusan Anies sudah tepat dan patut kita dukung bersama. Maka aneh ketika ada kalangan tertentu yang marah, apalagi alasannya karena Anies dianggap tidak berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Padahal Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Marco Kusumawijaya mengklaim bahwa penghentian proyek reklamasi sudah melalui persetujuan dari pemerintah pusat.
Pemimpin yang konsisten dengan janji saat kampanye merupakan pemimpin yang pantas kita dukung. Sementara calon pemimpin yang hanya pencitraan dan ingkar janji harus kita tolak. Proyek reklamasi mencemari lingkungan dan memiliki dampak negatif terhadap kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir Jakarta Utara karenanya sangat pantas dicabut serta menunjukkan keberpihakan Anies terhadap rakyat.
Selain itu, kita harus bersama Anies Baswedan menghadapi gugatan pengembang atas keputusannya mencabut 13 izin proyek reklamasi. pihak-pihak tertentu yang tak senang dengan keputusan Anies pasti akan mempermasalahkan keputusan Anies dan akan menggugatnya. Keputusan Anies yang memihak pada rakyat memang berbeda dengan gubernur-gubernur DKI Jakarta sebelumnya. **(Rel/Red-143)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar