DNM.com (Tangerang)
Bertempat di Mapolsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota, pada hari Senin tanggal 24 September 2018, pukul 15.30 Wib, dengan di hadiri Awak Media Pokja di laksanakan Konferensi Pers kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 (satu) jenis sabu.
Dasar Laporan Polisi LP.A/11/IX/2018/PMJ/ Restro Tng Kota/Sek. Tl. naga tanggal 14 September 2018 dan LP.A/12/IX/2018/PMJ/ Restro Tng Kota/Sek. Tl.naga tanggal 14 September 2018 TKP Kampung Kedung Bolang Rt 01/01 Ds. Muara kec. Teluknaga kab. Tangerang, waktu kejadian Jum'at tanggal 14 September 2018, sekira pukul 20.45 Wib.
Pada saat Resmob Polsek Teluknaga di pimpin Kapolsek Teluknaga AKP Dedi Herdiana.SH.MH, dan Kanit Reskrim IPTU Dikue Wahyudi.SH, melaksanakan obsevasi patroli wilayah info warga di TKP (Tempat Kejadian Perkara) sering di jadikan pesta narkoba, kemudian menggeledah rumah tersebut mendapatkan 2 (dua) orang tersangka di dalam kamar selesai menggunakan narkotika jenis sabu dan di temukan Barang Bukti (BB) tersebut.
Mengamankan 2 (dua) orang pelaku antara lain HER alias GOTUN, laki-laki, Tng, 13 Mei 1985 alamat Kp. Kebon Kecap, Ds. Kampung Besar, kec. Teluknaga Tangerang dan FIR alias KIKI, laki-laki, Tng, 20 Pebruari 1993, alamat Kp. Suka Mulya, Ds. Tanjung Pasir, Kec. Teluknaga, Tangerang.
Barang Bukti (BB) berupa 10 (sepuluh) paket kecil, 1 (satu) paket besar plastik bening berisi narkotika jenis sabu berat bruto 21,64 gram, 8 (delapan) paket plastik bening, kertas merah beisi narkotika jenis sabu berat bruto 2,47 gram, 1 (satu) buah alat timbangan sabu dan 1 (satu) buah bungkus rokok gudang garam filter serta Uang tunai sebesar Rp. 7.900.000,- (tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah).
Atas perbuatan tersangka di jerat pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009, dan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. **(Red-134)
Reporter : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar