Polres Metro Tangerang Kota mengungkap para pelaku yang menyerang Petugas pada saat mengamankan suporter bola, konfrensi Pers ini di pimpin langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota KOMBES POL Harry Kurniawan.SIK.,MH, terkait pengungkapan kasus Menimbulkan Rasa Permusuhan Dan pengeroyokan Dan melawan Petugas dengan berhasil mengamankan sebanyak 14 (empat belas) tersangka berikut Barang Buktinya, Jum,at (21/09/2018).
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota KOMBES POL Harry Kurniawan, Para Pelaku (supporter Jack mania) Pada hari Sabtu tanggal 08 September 2018, sekira pukul 02.00 Wib, di Jl. Hos Cokroaminoto (depan superindo) Kel. Larangan Utara, Kec. Larangan Kota Tangerang.
Ini telah menyiapkan cara menyerang Petugas dengan di dahului mengkonsumsi minuman keras (Miras) berbagai merk, kemudian melempari Petugas yang sedang melakukan pengamanan / pengawalan supporter Persikota (Batman).
Sehingga sebanyak 2 (dua) Unit Kenderaaan yaitu Kendaraan dinas roda empat Polsek Ciledug dan Sepeda Motor dinas Dit Sabhara PMJ mengalami kerusakan dan pembakaran.
Terjadinya tawuran antar sporter ini yaitu supporter Persikota (batman) dengan Sporter Persija (Jack mania) pada saat Sporter supporter Persikota (batman) melintas di Jalan Raya Ciledug (larangan) di lemparin dengan batu dan bambu, dan botol dan melihat situasi saat ini Petugas dari Kepolisian mengevakuasi supporter Persikota (BATMAN) ke Kantor Kelurahan Cipadu, Kec. Larangan Kota Tangerang.
”Kemudian Petugas mengamankan/ mengawal supporter Persikota (batman) dari Kantor Kelurahan lewan Jalan Raya Ciledug Kota Tangerang, dan ternyata para supporter jak mania telah menunggu sporter Persikota (BATMAN) ” Ujar KOMBES POL Harry Kurniawan.SIK.MH.
Petugas berusaha membubarkan oknum supporter Jakmania di tetapi terjadi perlawanan serta penyerangan terhadap Petugas dengan melemparkan batu, kayu, botol, dan bambu serta pengerusakan dan pembakaran 1 (satu) Unit Sepeda motor dinas merk Kawasaki KLX Dit Sabhara PMJ.
Masih di katakan KOMBES POL Harry Kurniawan, bahwa Pasca terjadinya tindak pidana Pengeroyokan Dan Melawan Seorang Pejabat Yang Sedang Menjalankan Tugas Yang SAH, Unit Resmob Restro Tangerang Kota bersama Tim Buser Polsek Ciledug melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi di dukung rekaman peristiwa tersebut, maka di dapatkan ciri - ciri para pelaku dan identitasnya. Kemudian Unit Resmob di pimpin AKP Awalaudin Kanur.SIK, di lakukan penangkapan para pelaku denga. uraian sebagai berikut .
Berdasarkan keterangan saksi-saksi di dukung rekaman peristiwa tersebut, maka di dapatkan ciri - ciri para pelaku dan identitasnya. Kemudian Unit Resmob di pimpin AKP Awalaudin Kanur.SIK, di lakukan penangkapan para pelaku denga. uraian sebagai berikut .
Pada Tanggal 10 September 2018, di lakukan penangkapan terhadap tersangka. Aditya Suwitno Bin Surahman, Dimas Adi Ayahputr alias Dimas, Achmad Tio Juniarsih alias Tio, dan Faiz Arbi.
Pada Tanggal 12 Septemnber 2018, dilakukan penangkapan terhadap tersangka Aditya Muji Oktavianto, Alex, Febri Andrean, Ahmad Faizal Zuhri dan Ari
Lalu Pada Tanggal 14 September 2018, dilakukan penangkapan terhadap tersangka Ari Abdurahman, Abriyanto, Poat Agustian.
Dan pada Tanggal 16 September 2018, dilakukan penangkapan terhadap tersangka Bayu Pratama dan Ramdani.
Dari hasil Penyelidikan dan penyidikan Dari Para Pelaku ini di dapatkan Barang bukti sebagai berikut :
– 1 (satu) unit R2 dinas merek Kawasaki CLX dlm keadaan bekas terbakar.
– 1 (satu) unit R-4 dinas Daihatsu Gren Max Polsek cileduk ( kaca depan pecah)
– 2 (dua) bilah kelawang
– 3 (tiga) bilah Golok.
– 3 (tiga) batang bambu
– 4 (empat) batang kayu
– 5 (lima) buah batu.
– Rekaman kejadian pengeroyokan dan melawan petugas.
– Pakaian para pelaku saat kejadian berlangsung.
– Pecahan kaca KR-4 Dinas.
– Pecahan botol.
Kemudian Kapolres Metro Tangerang Kota KOMBES POL Harry Kurniawan.SIK.,MH, juga menjelaskan bahwa Pasal YangvDi Persangkakan kepada para Pelaku ini adalah Menimbulkan Rasa Permusuhan Dan Pengroyokan Dan Melawan Seorang Pejabat Yang Sedang Menjalankan Tugas Yang SAH” sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 UU No. 19 Tahun 2016 Ttg ITE dan pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Pangkasnya. **(Red-112)
Reporter : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar