DNM.com (Jakarta)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan Jokowi - Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pilpres 2019 mendatang.
Sebagai Tahapan Pelaksanaan Pilpres 2019, KPU menggelar pengundian nomor urut pasangan calon Presiden dan wakil presiden 2019 - 2024 di kantor KPU Jl. Imam Bonjol Jakarta Pusat.
Sebelum mengambil nomor urut, masing-masing cawapres yakni ma'ruf amin dan sandiaga uno mengambil nomor undian untuk menentukan siapa yang pertama harus mengambil nomor urut tersebut, nomor yang terkecil diberikan kesempatan lebih dulu.
Cawapres Sandiaga Uno mendapat nomor 1 sementara ma'ruf amin mendapat nomor 10, sehingga Calon Presiden Prabowo Subianto diberi kesempatan pertama Setelah itu dilanjutkan oleh Jokowi untuk mengambil nomor urut peserta pilpres 2019.
Setelah itu akhirnya KPU Menetapkan Pasangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin mendapatkan Nomor Urut 1 dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno Nomor Urut 2 di Pilpres 2019. **(EPR/Red-110)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar