DNM.com (Jakarta Barat)
Aksi pencurian dengan modus melamar kerja berhasil di ungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat. Saat penangkapan, pelaku HAW alias AN (36) berusaha melawan Petugas. Akibatnya, timah panas mengenai kaki kanan pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi.SIK.,MH, melalui Kasat Reskrim AKBP Edi Suranta Sitepu.SIK.,MH, menerangkan, penangkapan terhadap pelaku berkat adanya laporan korban dari pihak PT LNC yang berdomisili di Ruko Mutiara Taman Palem Blok A15 No.3 dan 5, Cengkareng, Jakarta Barat.
Menurut laporan korban, beberapa barang milik kantor telah di curi oleh tersangka yang baru bekerja di perusahaannya selama dua minggu.
"Modus tersangka ini dengan berpura - pura melamar pekerjaan di perusahaan, setelah berjalan dua minggu kerja, pelaku melakukan pencurian di kantor tempat dia kerja," Terang AKBP Edi. Rabu (19/09/2018).
Berangkat dari laporan yang di terima, lanjut AKBP Edi, Petugas yang di pimpin langsung Kanit Reserse Kriminal Umum AKP Rulian Syauri.SH.,SIK, dan Unit Jatanras Ipda Rizki Ari B STK, bersama Anggotanya menangkap pelaku di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu (16/09) dini hari.
"Saat di lakukan penangkapan, tersangka mencoba melakukan perlawanan, terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan perlawanan dengan melakukan penembakan dan terkena kaki sebelah kanannya," Lanjutnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, tambahnya, Petugas berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa : 1 (satu) unit laptop Merk Asus X441M, 1 (satu) unit Hand Phone Merk Xiaomi, 1 (satu) tas laptop warna hitam, 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) buah KTP Pelaku, dan uang tunai Rp.160.000,- (uang hasil penjualan).
Dari hasil penyelidikan Petugas, di ketahui pelaku merupakan residivis dengan kasus curanmor.
"Pelaku pernah di tahan dalam kasus curanmor dengan vonis 10 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba," Tambahnya.
Kini, HAW warga Teluk Gong RT 09/13 Pejagalan, harus kembali merasakan dingin nya di balik jeruji besi bersama ancaman Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. **(Red-102)
Reporter : Imam Sudrajat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar