DNM.com (Tangerang Selatan)
Terkait penyitaan unit mobil HRV ,No Pol 1610 COK diduga ada bentuk perseteruan atau kong kongkalingkong antara BCA Finance cabang Gading Serpong ,dengan Unit 2 Subdit 6 Polda Metro Jaya .
Dan ini sudah menjadi komuditas buah bibir dikalangan konsumen BCA Finance.
Kemudian diperkuat juga ada dugaan pihak BCA Finance ataupun pihak - pihak tertentu yang ingin menguasai unit roda empat milik Ersie dengan Nopol B 1610 COK.
Sementara ,Ersie saat ini sedang menjalani proses hukum di Lapas kelas IIA Tangerang Kota "Agus Darma Wijaya meminta untuk meneruskan kredit mobilnya pada BCA Finance Gading Serpong.
"Diketahui, Darma adalah sepupu Ersie dan meminta untuk di bayarkan kreditan unit HRV B 1610 COK milik Ersie setiap bulannya oleh Darma.
Meski diawal, Darma hanya mengiyakan dengan lisan atas permintaan Ersie, dan itupun diketahui oleh Indra Raja Gukguk sebagai Head Collection BCA Finance Gading Serpong Tangerang.
Miris sekali tiba-tiba terjadi tuduhan kepada Agus Darma Wijaya oleh pihak Unit 2 Subdit 6 Polda Metro Jaya, bahwa Darma disangkakan sebagai penadah (pasal 480).
"Tuduhan yang disangkan kepada Darma sebagai dugaan pasal 480,dinilai masih prematur dan sangat tidak beralasan.
"Menurut ketarangan Indra Head collection BCA Finance Gading Serpong saat ditemui wartawan, selasa (18/9) di kantornya, ia menjelaskan bahwa hal yang dilakukan Dewangga Kepala area Jabodetabek BCA Finance tidak tau sama sekali.
“Kejadian laporan atasan saya ke polda metro jaya atas pemilik unit B 1610 COK yang bernama Ersie dikenakan pasal 372, dan tuduhan yang mengarah ke Agus Darma Wijaya sebagai dugaan pasal 480, saya tidak tau.” jawab Indra.
Didepan Indra Rajaguguk dan awak media, Darma menjelaskan bahwa dirinya dituduhkan atas pasal yang ia sendiri tidak pernah melakukan hal itu. Jelas ini telah mencemarkan nama baiknya.
"Dan ada dugaan konspirasi kongkalingkong antara Dewangga dengan Unit 2 subdit Polda Metro Jaya.
“Saya telah dirugikan baik materi maupun materiil atas kejadiaan ini.” tegas Darma. Dikatakan Darma, pihaknya telah melaporkan atas tindakan penyelewengan jabatan yang dilakukan kanit Unit 2 subdit 6 beserta penyidiknya ke Propam Mabes Polri bulan ," tandasnya **(Red-101)
Reporter : A. Nasution
Tidak ada komentar:
Posting Komentar