Sekda Kabupaten Ende Dr. dr. Agustinus G. Ngasu, M. Kes. |
DNM.com (Ende - NTT)
14 Orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang sudah divonis pengadilan karena terjerat kasus Korupsi akan dipecat paling lambat Senin, (31/12) mendatang.
Ada dua kasus yang menjadi Keputusan Bersama Mendagri, Menteri PANRB dan Kepala BKN yakni kasus asusila dan korupsi.
Di Ende, sebanyak 12 PNS yang terjerat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan 2 PNS kasus asusila. Para aparatur tersebut akan dipecat akhir tahun ini.
Sekda Ende, Dr. dr. Agustinus G. Ngasu, M. Kes., menjelaskan para PNS tersebut secara otomatis tidak menerima gaji mulai awal Oktober nanti.
Hal ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Nomor 182/6597/SJ, Nomor 5 Tahun 2018 dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindakan pidana Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungan dengan Jabatan.
“Karena mereka gajinya langsung stop. Stop per satu oktober. Itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri,” kata Agustinus.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut berlaku untuk aparatur yang sudah memenuhi kekuatan hukum tetap. Sedangkan yang sedang proses tidak termuat dalam keputusan bersama tersebut.
“Jadi begitu dia ada keputusan dari pengadilan dan kita terima berkas keputusannya akan dipecat,”katanya.
Terkait 14 orang abdi negara tersebut, sekda Agustinus belum dapat merincikannya. **(Red-99)
Reporter : Louis Mindjo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar