Tua tua keladi, semakin tua semakin menjadi seperti layaknya anak remaja yang dilakukan JM penjual toto gelap (togel), penduduk Desa Sihombu Kecamatan Tarabintang Kabupaten Humbang Hasundutan harus mempertanggung-jawabkan segala perbuatannya dimata hukum, Sabtu tanggal 15 September 2018 sekira pukul 14.00 Wib .
Dari informasi yang diperoleh awak media, JM diciduk personil Sat Reskrim ketika mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada permainan judi jenis toto gelap (toto gelap) di wilayah hukum Kec. Tarabintang, dan diduga bandar sendiri (BS).
Atas informasi tersebut Petugas melakukan pengejaran. Sesampainya ditempat, petugas melakukan pengintaian dimana target melaksanakan aktifitasnya dalam menjual dagangannya kepada masyarakat.
Target berhasil duciduk, personil sat reskrim sendiri kemudian mengamankan alat bukti sebuah buku berisikan nomor nomor tebakan judi jenis toto gelap (togel), uang tunai, dan barang bukti lainnya.
Saat dilakukan interogasi laki laki dewasa tersebut mengaku bernama JANNER MALAU Sepanjang interogasi dilakukan oleh petugas kepada JM, dia hanya bisa mengaku rekap nomor tebakan akan dikirim ke marga Tambunan yang mengaku orang siantar melalui Handphone dan uang tebakan tersebut akan dijemput 1 kali per 3 hari, sedangkan untuk bandar sendiri, dianya hanya bisa berucap hanya sebagai suruhan untuk menulis dan memberikan hadia kepada para pemenang togel.
Selanjutnya JM beserta barang bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp. 285.000,- (Dua Ratu Delapan puluh Lima Ribu Rupiah) ;1 (Satu) unit handphone berwarna hitam merek Nokia ;1 (Satu) buah SIM Card dengan nomor kontak 082168345996 ;1 (Satu) buah pulpen GREEBEL Technoline 0.5 ; 1 (Satu) buah buku dengan sampul berwarna merah muda yang bertulisakan Come FLY WITH Me.! yang bertuliskan angka-angka tebakan Toto Gelap (TOGEL)
Saat ini JM ditahan dirumah tahanan Polres Humbahas sejak tanggal, Minggu, 16 Sept 2018, untuk diperiksa lebih lanjut. **(Red-95)
Reporter : B. Nababan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar