DNM.com (Pollung - Humbahas)
Pencurian satu buah mesin penyedot air milik seorang petani kopi berhasil diciduk oleh pihak kepolisian Polsek Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan, tepatnya diDesa Sipituhuta Kecamatan Pollung pada hari Sabtu,15/09/2018, sesuai dengan surat Laporan Polisi : LP/21/IX/2018
/HBS Plg.
Menurut informasi yang diterima awak media, pada hari Jumat, 14/09/2018 sekitar pukul 19.00 Wib, NS pulang dari lokasi gudang kopi miliknya masih melihat mesin penyedot air masih ada ditempat.
Keesokan harinya Sabtu, 15/09/2018, sekitar pukul 09.00 WIB, NS kembali lagi kegudang kopinya dan dilihatnya mesin penyedot air tersebut tidak ada lagi digudangnya, begitu juga dengan Pasaribu dan 2 orang rekannya yaitu Sihotang dan Boby Pasaribu.
Berlanjut , pada saat mesin sudah diketahui tidak berada dutempat, NS menerima telpon dari seorang laki laki bermarga Sihotang , dan langsung memberitahukan kepada NS, bahwa mesin penyedot air telah dibawa dari gudang oleh marga Pasaribu.
Tak senang diperlakukan seperti itu NS langsung menuju kePolsek Pollung dan menceritakan semua peristiwa yang terjadi. Mendengar hal tersebut Polisi langsung merespon dan segera meminta kepada NS yang terlapor/dicurigainya diantaranya : marga Pasaribu (50) thn bertempat tinggal diKec. Sorkam Kab. Tapteng, Boby Pasaribu (25) bertempat tinggal di Sorkam Kab. Tapteng, marga Sihotang (38) thn bekerja sebagai tukang bangunan bertempat tinggal di Balige. Diperhitungan jumlah kerugian mencapai Rp. 3.250.000,- ( tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Setelah pelapor dan para saksi selesai memberikan keterangan, pihak polisi langsung bergegas menuju ke TKP. Saat di TKP polisi melakukan olah TKP dan meminta kembali keterangan-keterangan dari para saksi dan juga masyarakat yang ada disekitar kejadian.
Pengejaran berlanjut, polisi akhirnya berhasil meringkus para tersangka serta membawa barang bukti berupa satu (1) unit sorong tempat dudukan mesin, satu (1) buah mesin penyedot air lengkap dengan selang, diperkirakan panjang hampir 3 meter.
Pelaku serta barang bukti telah dibawa ke- Polres Humbahas untuk diperiksa lebih lanjut dan akan diteruskan ke-Jaksa Penuntut Umum (JPU) **(Red-92)
Reporter : B. Nababan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar