DNM.com (Jakarta Barat)
Seorang pengedar narkotika jenis sabu AO alias BK bin DN (27), hanya bisa pasrah ketika kontrakannya di Jalan Kampung Parung Kored RT 003/04 Parung Jaya, Karang Tengah, Tangerang, Banten, di gerebek jajaran Unit Narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, pada Kamis (13/09/2018) dini hari. Dari hasil penggerebekan tersebut, Polisi menyita 19 paket sabu siap edar.
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Egman Adnan.SH, memaparkan, penangkapan terhadap tersangka AO adanya laporan masyarakat sekitar yang resah atas perilaku tersangka yang kerap melakukan transaksi narkoba di kontrakan nya.
"Kita tangkap tersangka berkat adanya laporan masyarakat yang sudah resah lantaran pelaku kerap melakukan transaksi narkoba di kontrakan nya," Papar Kompol Egman Adnan.SH. Sabtu (15/09/2018).
Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra.SIK.,MSi, menambahkan, berangkat dari informasi yang di terima, Iptu Dimitri yang di dampingi Panit Narkoba Iptu Aep Haryaman.SH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan terkait informasi yang di maksud.
Dari hasil penyelidikan, Petugas mencurigai adanya transaksi narkoba di sebuah kontrakan milik pelaku. Tak ingin buruannya lepas, Petugas langsung melakukan penggerebekan.
"Dari hasil penggeledahan, kita menyita Barang Bukti (BB) berupa : 19 paket shabu seberat 4,21 gram, satu buah timbangan, dan satu unit HP merk LG," Tambah Iptu Dimitri.
Menurut keterangan dari tersangka AO, kata Iptu Dimitri, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya yang siap di edarkan.
"Kami masih melakukan pengembangan terhadap tersangka yang diamankan dari mana ia dapatkan barang haram tersebut,"
Akibat perbuatannya, AO yang merupakan warga Kampung Dumpit RT 001/06 Ganda Sari, Jatiuwung, Tangerang Banten, di ancam Pasal 114 ayat (1) Sub 112 (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. **(Red-90)
Reporter : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar