DNM.com (Jawa Barat)
Seorang pemuda pengangguran warga Puri Nirwana Residences Blok AJ/39, RT.06/RW.08 Sukaraya, Karang Bahagia, Bekasi, Jawa Barat, terpaksa harus menjalani hidupnya di balik jeruji besi.
RR bin MR (22) di tangkap Jajaran Unit Narkoba Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (13/09/2018), sekira pukul 13.30 Wib, di sebabkan membawa satu bungkus berisikan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Aryono.SH, membenarkan penangkapan terhadap tersangka RR. Menurut keterangannya, tersangka diamankan Anggotanya di kawasan Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.
Penangkapan bermula saat Anggota Buser melakukan observasi disekitar wilayah Kampung Boncos, lalu menemukan seorang pemuda dengan gerak - gerik mencurigakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di temukan Barang Bukti (BB) berupa narkoba jenis sabu.
"Kita temukan Barang Bukti (BB) : 1 (satu) palstik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram dari tangan tersangka," Ucap Kompol Aryono.SH. Minggu (16/09/2018).
Dari di ketemukan nya Barang Bukti (BB) tersebut, kata Kompol Aryono, tersangka langsung di gelandang ke Polsek Palmerah untuk di proses lebih lanjut.
"Sudah kita amankan (pelaku) dan akan kita jerat Pasal 112 UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," Katanya. **(Red-89)
Reporter : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar