DNM.com (Kutai)
Kapolsek Muara Muntai Polres Kutai Kartanegara AKP Salamun.SH, melakukan pengungkapan peredaran Narkotika di wilayah Hukum Polsek Muara Muntai dalam menindaklanjuti Dasar Surat Telegram Kapolres Kukar Nomor STR/71/VIII/OPS.1.3/2018 Tanggal 30 Agustus 2018 ttg Operasi Antik Mahakam II Thn 2018. Rabu (12/09/2018), pukul 16.15 Wita.
Dasar pengembangan kasus ini adalah Laporan Polisi Nomor : LP/ 13 /IX/ 2018/Polda Kaltim/Res Kukar/Sek Muara Muntai Tanggal 12 September 2018. Dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Jl. Poros Trans Kalimantan Tenggarong – Melak Rt. 004 Desa Muara Leka, Kec. Muara Muntai, Kab. Kutai Kartanegara.
Pelaku yang bernama M. Muslih, beralamat di Desa Kota Bangun II Rt. 20 Kec. Kota Bangun Kab. Kutai Kartanegara. Saat penggeledahan, Petugas di dapatkan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) Poket kecil narkotika jenis shabu, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2000,- (dua ribu rupiah), 1 (satu) Bungkus Rokok Gudang Garam, 1 (satu) buah HP kecil merk Nokia warna biru abu-abu.
Menurut Kapolsek Muara Muntai AKP Salamun.SH, pengungkapan Kasus ini bermula Pada hari Rabu, tanggal 12 September 2018, sekira pukul 16.15 Wita, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang bernama M. Muslih karena telah kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Shabu shabu.
Peristiwa berawal saat Anggota Polsek Muara Muntai mendapat informasi dari masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya menerangkan bahwa ada seseorang yang mencurigakan sedang duduk- duduk di sebuah Warung.
”Setelah mendapat laporan tersebut, Anggota Polsek Muara Muntai langsung bergerak dan melakukan penyelidikan, tidak lama kemudian Anggota Polsek Muara Muntai mendapati orang tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan, hasilnya didapati 1 (satu) buah plastik bening yang di duga berisi narkotika jenis sabu-sabu di kantong belakang sebelah kiri yang di bungkus menggunakan selembar Uang Rp. 2000,- disimpan dalam bungkus Rokok Gudang Garam.” Pangkasnya.
Selanjutnya M. Muslih beserta Barang Bukti (BB) dibawa ke Polsek Muara Muntai guna di lakukan proses hukum lebih lanjut dan dapat di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Jo 127 ayat (1) huruf A UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Ungkap Kapolsek Muara Muntai Polres Kutai Kartanegara AKP Salamun.SH. **(Red-74)
Reporter : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar