DNM.com (Jakarta)
Polsek Metro Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara Laksanakan Press Conference Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan dengan Pelaku Z (43 th), M (40 th), serta Lima Pelaku yang Masih DPO, Press Conference di Halaman Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara.
Turut Hadir dalam kegiatan tersebut : Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Rachmat Sumekar.SIK.,MSi, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Kompol Mustakim.SH.,MH, Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Sungkono.SH.
Kapolsek Metro Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara mengungkapkan bahwa M dan Z yang merupakan komplotan pencuri yang berasal dari Palembang, Komplotan ini berhasil diamankan Anggota Reskrim Polsek Metro Penjaringan di tempat yang berbeda-beda , Z ditangkap di Bandara Halim Perdana Kusuma saat hendak kabur ke Palembang, sementara M ditangkap di daerah Manggarai, Jakarta Selatan. Sedangkan lima tersangka lainnya, A, H, D, B, dan U, sampai saat ini masih DPO.” Ungkap Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Rachmat Sumekar.SIK.MSi.
Adapun modus para pelaku dengan menggemboskan ban mobil korbannya yang sudah di incar yaitu nasabah Bank BCA Cabang Muara Karang.
Menurut Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Rachmat Sumekar.SIKm,MSi, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa 5 (Lima) Unit Handphone, 1 (Satu) Satu buah Powerbank warna Hitam, 29 (Dua Puluh Sembilan) Mata Paku Payung, 1 (Satu) Buah Kunci L, Alat Pemecah kaca terbuat dari besi, 1 (Satu) Unit Mobil Suzuki Ertiga, 1 (Satu) Motor Yamaha MX King,uang tunai 1,4 juta rupiah, 8 (Delapan) Lembar Uang pecahan dolar US$100.
”Atas perbuatannya para pelaku ini Dapat di sangka kan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Pangkasnya. **(Red-67)
Reporter : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar