DNM.com (Kupang NTT)
Kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada Bank NTT Cabang Waingapu senilai Rp 2, 6 miliar yang telah dinyatakan SP3 berpeluang untuk dibuka kembali oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Febrie Ardiansyah menegaskan, kasus itu bisa dibuka kembali oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT, jika ada permintaan secara resmi baik itu dari masyarakat, LSM atau forum anti korupsi di NTT.
“Jika ada permintaan, baik dari masyarakat, LSM atau forum anti korupsi yang ada di NTT, pasti penyidik buka lagi,” katanya saat dihubungi siang tadi Rabu, (12/09) seperti dikutip NTT TERKINI.
Asisten Pidana Khusus (As. Pidsus) Kejati NTT, Gaspar mengaku,kasus itu telah dinyatakan SP3 oleh jaksa. “Kami bisa saja buka kembali kasus itu, yang terpenting ada permintaan dari LSM, masyarakat, atau forum anti korupsi di NTT,” ungkap Gaspar.
Ditambahkan Gaspar, jika kasus itu dibuka kembali, maka orang pertama yang akan dipanggil yakni Kasie Pidsus Kejari Kota Kupang,Fredix Bere.
“Jika dibuka lagi maka akan dilakukan evaluasi dan yang akan dipanggil pertama untuk jelaskan kasusnya adalah Fredix Bere selaku Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, karena dia yang tahu jelas duduk persoalan kasus itu,”tambah Gaspar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam kasus itu lahan yang dijadikan sebagai lokasi para petani tidak menjadi agunan atau tidak memiliki ikatan berupa APHT dan SKMHT, sehingga Bank NTT cabang Waingapu tidak memiliki hak istimewa (Privance) untuk melakukan penyitaan meskipun telah jatuh tempo.
Bahkan, uang senilai Rp 2, 6 miliar yang digunakan untuk menyewa lahan tidak pernah digunakan oleh kelompok tani untuk ditanami karena diduga kuat sejumlah kelompok tani yang dibentuk adalah fiktif.
Ketika didalami oleh tim penyidik Kejari Kabupaten Sumba Timur, salah satu tersangka mengakui jika Bank NTT tidak bisa melakukan eksekusi atau menyita lahan ketika jatuh tempo karena tidak memiliki ikatan APHT dan SKMHT. **(Red-60)
Reporter : Louis Mindjo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar