Roy Suryo |
DNM.com (Borong - NTT)
Kordinator Tim Pembela Demokrasi (TPDI), Petrus Salestinus, SH melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada media ini, Rabu, (12/09) siang tadi mengatakan, Partai Demokrat sangat berkepentingan untuk menghentikan polemik tentang penguasaan barang milik Kemenpora oleh Roy Suryo, sejak berhenti dari jabatan Menpora.
Petrus menilai, hingga saat ini meski sudah tidak lagi menjabat sebagai Menteri di Kemenpora pasca Pemerintahan SBY pada tahun 2014 yang lalu. Apa yang dilakukan oleh Roy Suryo, yakni mengambil barang milik negara atau orang lain dan menguasai secara melawan dan tanpa hak sebanyak 3.226 item/unit dengan nilai nominal sekitar kurang lebih sebesar Rp. 9 miliar, sesungguhnya sesuatu yang tidak lazim dilakukan oleh kebanyakan pejabat negara setingkat Menteri, setelah pensiun atau tidak lagi menjabat.
Dengan demikian kata Petrus,seandainya tindakan Roy Suryo mengambil dan menguasai barang milik negara secara tanpa hak selama 3 (tiga) tahun tanpa merasa bersalah, meskipun sudah diperingatkan berkali-kali oleh negara, maka hanya ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mengentikan perilaku Roy Suryo, yaitu penindakan oleh aparat KPK terhadap diri Roy Suryo, berupa penyelidikan dan/atau penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan kedua, tindakan medis berupa pemeriksaan gangguan mental, karena Roy Suryo patut diduga mengidap penyakit Kleptomania, yaitu sebuah gangguan mental yang membuat penderitanya tidak dapat menahan diri untuk mengambil barang milik orang lain yang ada disekitarnya tanpa merasa bersalah.
Karena itu, lanjutnya, Partai Demokrat dan KPK sangat berkepentingan untuk membawa Roy Suryo, ke dokter ahli kejiwaan untuk didiagnosa sebelum KPK melakukan upaya paksa terhadap Roy Suryo.
"Upaya medik, sangat perlu guna kengetahui apakah Roy Suryo mengidap penyakit kleptomani atau memang normal. Karena nyatanya Roy Suryo tetap bandel menguasai barang milik negara sebanyak 3.226 unit, tanpa merasa bersalah", jelas Kordinator TPDI.
Lanjut Petrus, Sekiranya berdasarkan pemeriksaan medik, Roy Suryo terbukti mengidap kleptomani, maka Roy Suryo bisa lolos dari jerat hukum atau tuduhan melakukan tindak pidana korupsi. Meskipun tetap harus mengembalikan barang-barang itu.
Pihaknya berharap, Partai Demokrat sangat berkepentingan untuk menghentikan polemik tentang penguasaan barang milik Kemenpora oleh Roy Suryo, sejak berhenti dari jabatan Menpora hingga saat ini meski sudah tidak lagi menjabat sebagai Menteri di Kemenpora pasca Pemerintahan SBY pada tahun 2014 yang lalu.
Petrus berharap Pihak Partai Demokrat perlu mencari apa akar masalahnya sehingga seorang Roy Suryo bisa melakukan hal yang tidak lazim dan memalukan Partai Demokrat, tetapi merasa biasa-biasa saja. Dalam teori hukum pidana, terdapat 3 (tiga) alasan untuk menghapus pidana sesorang yaitu : pertama, alasan pembenar yang bisa menghapus sifat melawan hukum; kedua, alasan pemaaf yaitu alasan menghapus kesalahan seseorang walaupun tetap merupakan perbuatan pidana; dan ketiga, alasan penghapus penuntutan demi kepentingan umum.
Jika tidak kata Petrus, Hasil pemeriksaan medik, akan menentukan apakah Roy Suryo bisa diselamatkan berdasarkan satu dari tiga alasan di atas, atau bisa langsung dikerangkeng oleh KPK, mengingat kerugian negara sebesar Rp. 9 miliar. **(Red-56)
Reporter : Louis Mindjo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar