DNM.com (Mangarai - NTT)
Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), DR. Kamelus Deno, resmi dilaporkan Marsel Ahang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Jumat,(20/07),lalu.
Dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan / Informasi Pengaduan Masyarakat (Dumas) bernomor : 97372 ber- kop KPK itu menyebutkan, Pelapor atas nama : Marsel Nagus Ahang dengan Jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Manggarai, telah menyampaikan laporan informasi pengaduan masyarakat tentang : Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK), Dana bantuan bencana alam senilai Rp. 18 Milyar rupiah dan mengalihkan pekerjaan proyek tersebut pada pekerjaan yang kerusakannya tidak disebabkan oleh bencana alam.
Menurut Ahang, Laporan itu di hantar langsung oleh nya dan diterima oleh salah seorang staf Lembaga Anti Rasuah itu dengan nama Lidia Theresia Bangun.
Data yang diperoleh dari floreseditorial.com, Ahang melaporkan Bupati Manggarai itu atas dugaan penyalahgunaan dana bencana alam yang dialokasikan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) senilai 18 Miliar Rupiah.
Kepada awak media , Ahang menjelaskan, bahwa, Bupati Deno Kamelus diduga kuat telah mengalih fungsikan Dana yang dialokasikan oleh BNPB melalui proposal yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah kabupaten Manggarai pada awal tahun sebelumnya.
“Proposal itu diusulkan pemerintah daerah kabupaten Manggarai pada awal tahun 2017 dan dicairkan pada Desember tahun 2017,” tutur anggota DRPD dari partai PKS itu.
Dijelaskannya bahwa, pemerintah daerah kabupaten Manggarai telah melakukan proses tender atas dana yang bersumber dari BNPB tersebut pada Juli lalu.
“Namun hampir separuh dari proyek yang ditenderkan tersebut bukan merupakan proyek bencana alam, melainkan proyek infrastruktur yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan bencana alam,” tandas Ahang saat ditemui di kantor DPRD kabupaten Manggarai, Rabu (12/09) pagi.
Menurutnya, dari 16 paket proyek yang ditenderkan oleh pemerintah daerah kabupaten Manggarai yang sumber dananya berasal dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana, hanya terdapat 1 paket proyek yang dikerjakan karena bencana alam.
"Paket itu adalah paket proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi jembatan Wae Wuang senilai Rp. 6.400.000.000, sementara 15 paket proyek lainnya itu bukan karena bencana Alam,” tandas Ahang.
Selain itu, diduga terjadi praktek nepotisme dalam pembagian jatah pada proyek – proyek yang ditenderkan oleh pemerintah.
"Karena beberapa proyek dikerjakan oleh keluarga bupati sendiri,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa, atas dasar itulah, dirinya mendatangi komisi pemberantasan korupsi di Jakarta untuk melaporkan Bupati Deno selaku pejabat yang paling bertanggung jawab atas dana yang bersumber dari APBN itu.
“Saya sudah temui BNPB pada tanggal 18 Juli lalu, menurut penjelasan pihak BNPB bahwa memang benar pihaknya sudah datang ke kabupaten Manggarai, namun mereka cuma mengambil sampling yaitu di Wae Wuang tetapi tidak melakukan survei atas keseluruhan lokasi bencana seperti yang disampaikan Bupati Deno dalam proposalnya,” tutup Ahang. **(Red-64)
Reporter : Louis Mindjo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar