Polsek Loa Janan kembali mengamankan seorang penyalah guna narkoba jenis shabu-shabu di Jalan Soekarno Hatta Km 20 Desa Batauh RT 09, Kec Loa Janan, Kab. Kutai Kartanegara. Sabtu (08/09) pukul 21.30 Wita.
Kapolsek Loa Janan Polres Kutai Kartanegara AKP MD. Djauhari.SH, mengamankan seorang yang kedapatan memiliki, dan menguasai narkoba jenis shabu dalam Operasi Antik Mahakam II dengan inisial (R) bin (T) pada hari Sabtu tanggal 08 September 2018, sekira pukul 21.30 Wita.
Dari hasil pengembangan di dapat Barang Bukti (BB) 5 (Lima) poket kecil narkotika jenis shabu–shabu 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna Putih dan 1 (satu) buah kotak kecil warna Hijau.
Berdasarkan informasi yang diterima dari warga masyarakat bahwa di Jln. Soekarno Hatta km 20 Desa Batuah, Kec. Loa Janan, Kab. Kutai Kartanegara, sering terjadi transaksi peredaran narkoba, selanjutnya dilakukan penyelidikan ke Tkp (Tempat Kejadian Perkara) di maksud untuk membuktikan informasi tersebut diatas.
”Dari hasil penyelidikan Anggota mencurigai seorang tersangka dengan inisial (R) bin (T) kemudian dilakukan penangkapan dan pengeledahan, dari tangan Tsk ( R ) di dapatkan Barang Bukti (BB) berupa narkotika jenis Shabu Shabu sebanyak 5 (Lima) poket kecil, 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih dan 1 (satu) buah kotak kecil warna hijau.” Ungkap AKP MD. Djauhari.SH.
Keberhasilan ini adalah merupakan peningkatan Program Prioritas Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Anwar Haidar.S.IK.,M.SI, tentang SABER PREMAN dan Operasi Antik Mahakam II Tahun 2018 yang sedang di gelar.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dapat di jerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ”saat ini tersangka dan Barang Bukti (BB) diamankan ke Polsek Loa Janan guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Loa Janan Polres Kutai Kartanegara AKP MD. Djauhari.SH. **(Red-61)
Reporter : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar