DNM.com (Jakarta)
Pungutan Liar (Pungli) merupakan pemungutan biaya yang tidak pada tempat dan fungsinya, hal ini merupakan tindak pidana bahkan dapat di jerat dengan pidana korupsi. Pungutan liar ini sudah sangat meresahkan masyarakat baik pada saat berurusan di Instansi Pemerintahan ataupun oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Menyikapi keresahan masyarakat tersebut, Polres Metro Jakarta Barat bersama unsur terkait melakukan Kampanye dan Sosialisasi Saber Pungli secara terus menerus.
Kali ini, Polres Metro Jakarta Barat mengadakan Sosialisasi Saber Pungli di jajaran Polres Metro Jakarta Barat yang di gelar di ruang Aula Lantai 3 Mapolsek Kebon Jeruk, pada Rabu (12/09/2018).
Kasat Binmas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Lilik Hariati.SH.,MH, mengatakan, kegiatan Sosialisasi ini merupakan wujud nyata kita di tubuh Polri agar tidak terjadinya praktek-praktek pungli yang hanya menguntungkan diri sendiri.
"Secara hukum hal tersebut (pungli) merupakan tindakan ilegal yang merugikan perorangan maupun masyarakat dengan Dasar hukum pungli antara lain UU No 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Pasal 3 dan KUHP Pasal 368 Tentang Pemerasan," Ujar AKBP Lilik Hariati.SH.,MH.
Sementara, Inspektorat Walikota Administrasi Jakarta Barat, Danken menegaskan, Acara Sosialisasi ini bertujuan agar sadar dan tahu tentang Saber Pungli atau biasa disebut Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Di harapkan di lingkungan Jakarta Barat apabila menemukan hal yang janggal dalam penggunaan dana harap segera melaporkan. Karena pungli yang biasa di temui dalam keseharian merupakan pelanggaran hukum.
"Masyarakat di minta untuk tidak menjadikannya sebagai budaya dan muncul kemauan untuk melaporkan oknum yang melakukan," Pungkasnya.
Acara tersebut mendapat antusias peserta yang hadir antaranya Personil Polsek Kebon Jeruk dan Polsek Kembangan dengan estimasi 35 orang. **(Red-57)
Reporter: Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar