DNM.com (Jakarta)
Seiring beredarnya informasi di dunia maya terkait pendiri Dompet Dhuafa, maka pada Senin (10/9), dengan ini lembaga nirlaba milik masyarakat, Dompet Dhuafa menyampaikan klarifikasi. Terutama terkait pesan yang beredar di masyarakat yang bersumber dari artikel yang ditulis oleh Farah Ambimanyu, di laman akun blog jurnalis miliknya yang berjudul ‘Mengapa Harus Erick Thohir yang Terpilih?’ pada beberapa waktu lalu.
Dalam artikel tersebut, tertuang pernyataan ‘Selain memiliki bisnis di berbagai bidang, beliau juga pendiri dari organisasi amal ”Darma Bakti Mahaka Foundation" dan ”Dompet Dhuafa Republika". Bahwa Erick Tohir yang dimaksud pada artikel tersebut sebagai ketua Tim Kampanye Nasional pemenangan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden tahun 2019, disebutkan juga sebagai pendiri Dompet Dhuafa adalah tidak benar.
Dompet Dhuafa atau yang dulu dikenal sebutan Dompet Dhuafa Republika, tetap menjaga independensi sebagai lembaga nirlaba milik masyarakat Indonesia yang berkhidmat mengangkat harkat sosial kemanusiaan kaum dhuafa melalui pengelolaan dana Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf (ZISWAF), serta dana lainnya yang halal dan legal, dari perorangan, kelompok, perusahaan maupun lembaga.
Terinspirasi dedikasi Corps Dakwah Pedesaan (CDP) di Yogyakarta, Pimpinan Harian Umum Republika, Parni Hadi, meminta karyawan Republika untuk menunaikan Zakat mereka secara bersama dan berkesinambungan. Dari penggalangan dana internal tersebut, Republika lalu mengajak segenap masyarakat untuk ikut menyisihkan sebagian kecil penghasilannya.
Pada 2 Juli 1993, sebuah rubrik di halaman muka Harian Umum Republika dengan tajuk "Dompet Dhuafa" pun dibuka. Kolom kecil tersebut mengundang pembaca untuk turut andil pada gerakan peduli yang diinisiasi Harian Umum Republika. Tanggal ini kemudian ditandai sebagai hari jadi Dompet Dhuafa Republika.
Setahun setelahnya, pembentukan yayasan telah dilakukan di hadapan Notaris H. Abu Yusuf, SH tanggal 14 September 1994, diumumkan dalam Berita Negara RI No. 163/A.YAY.HKM/1996/PNJAKSEL.
Melalui pengesahan Berita Acara Negara tersebut, maka Yayasan Dompet Dhuafa telah menjadi satu lembaga mandiri dan independen yang tak terikat oleh Harian Umum Republika.
Karena telah memiliki Badan Hukum yang berbeda antara HU Republika dan Yayasan Dompet Dhuafa Republika. Kemudian Yayasan Dompet Dhuafa Republika dikukuhkan sebagai Lembaga Zakat Nasional (LAZNAS) oleh Departemen Agama RI berdasarkan SK Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 439 Tahun 2001.
Parni Hadi sebagai Inisiator, Pendiri dan Ketua Pembina Yayasan Dompet Dhuafa Republika meyakini bahwa berkat kepercayaan publik (Public trust) yang terus berkembang, banyak yang telah dicapai, tetapi lebih banyak lagi yang ingin digapai bersama masyarakat.
Capaian Dompet Dhuafa selama ini bukan semata karena kemampuan seorang atau pribadi semata. Melainkan berkat rahmat Allah yang mewujud dalam kepercayaan publik (muzakki dan mustahik) yang berkolaborasi dengan para mitra kerja.
Insyaa Allah menuju 25 tahun kedua, Dompet Dhuafa terus berikhtiar mengokohkan jatidirinya sebagai sebuah lembaga filantropi Islam yang berkhidmat dalam memberdayakan kaum dhuafa melalui pendekatan budaya dan kegiatan filantropis, serta usaha sosial profetik.
Maka, melalui klarifikasi berikut, Dompet Dhuafa adalah lembaga non profit milik masyarakat, yang independen mengelola donasi dan memberdayakan masyarakat Indonesia, serta menjaga netralitas di dunia politik.
Tentang Dompet Dhuafa
Dompet Dhuafa adalah lembaga nirlaba milik masyarakat Indonesia yang berkhidmat mengangkat harkat sosial kemanusiaan kaum dhuafa melalui himpunan dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Ziswaf), serta dana lainnya yang halal dan legal, baik dari perorangan, kelompok, perusahaan/lembaga.
Selama 25 tahun lebih Dompet Dhuafa telah memberikan kontribusi layanan bagi perkembangan ummat dalam pendidikan, kesehatan, ekonomi, dakwah, sosial dan kebencanaan, serta CSR. **(Red-55)
Reporter : Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar