DNM.com (Jakarta)
Moderator yang memandu kuliah umum kepemimpinan bertema Sertifikat Tanah Rakyat Sejahtera yang dilakukan Menteri ATR/BPN DR.Sofyan Djalil SH., MA., M.ALD membuka profil kelahiran Aceh Timur, Aceh pada 23 September 1957 mempunyai hobi jalan kaki 6000 langkah setiap setiap hari dan bersihkan selokan. Lima kali jadi dalam 2 periode Presiden yang berbeda.
"Pemberian Sertifikat tanah merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum. Kita tahu selama ini sering terjadi sengketa tanah dimana-mana." Ucap Mentri ATR dan Kepala BPN Sofyan Djalil dalam kuliah umum di STT Rahmat Emmanuel, Jumat (7/9) malam di Kelapa Gading, Jakarta.
Menurut Sofyan selama ini pemerintah terkesan tidak serius urus tanah yang dimiliki rakyat. Bahkan Presiden Jokowi dulu pernah dikerjai oleh oknum BPN saat ia masih sebagai pelaku usaha.
"Syukurlah sekarang kita percepat pemberian sertifikat tanah kepada rakyat. Dimana pada tahun 2017 sudah 5.000.000 sertifikat terbit. Pada 2018 akan ada 7.000.000 sertifikat, dan 2019 akan ada 9.000.000 juta sertifikat tanah yang diterbitkan oleh pemerintah.
"Diharapkan tahun 2025 seluruh rakyat Indonesia akan punya sertifikat tanah. Saat ini ada 120.000.000 bidang tanah dengan hanya 46.000.000 saja yang sudah bersertifikat." Lanjut Menteri Sofyan.
Bila selama ini hanya terbit 500.000 sertifikat per tahun, maka akan membutuhkan waktu 125 tahun untuk membuat sertifikat dari seluruh bidang tanah yang ada.
"Untuk itulah pemerintah terus menggenjot penerbitan sertifikat dengan cepat dan tepat di seluruh Indonesia. Itu sebabnya program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) di kelurahan atau desa yang ada menjadi andalan kami untuk pemberian sertifikat kepada rakyat."Tegas Sofyan lebih lanjut.
Menurut Sofyan juga bahwa pemberian sertifikat akan menjadikan seseorang menjadi nyaman dengan memiliki leading asset sehingga bisa berhubungan dengan bank andai ingin meminjam uang karena ada jaminan asset yang pasti dimilikinya yaitu sertifikat tanah.
"Program PTSL memastikan penyelesaian sertifikasi tanah akan sesuai target. Selama ini karena belum adanya kepastian hukum atas tanah seringkali memicu sengketa dan perseteruan di berbagai wilayah Indonesia.
Metode PTSL merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
PTSL dituangkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Instruksi Presiden nomor 2Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di seluruh Wilayah Republik Indonesia. **(Red-47)
Reporter : Hans Suta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar