DNM.com (Kutai)
Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Anwar Haidar.S.IK.,M.SI, melalui Kapolsek Muara Muntai AKP Salamun.SH, mengungkapkan pada hari Rabu tanggal 05 September 2018, sekira pukul 16.00 Wita, mengamankan Seorang Warga Masyarakat dengan inisial M (37) tahun saat menggelar Operasi Antik Mahakam II Tahun 2018.
Lanjut AKP Salamun.SH, mengatakan bahwa Tersangka (M) adalah salah seorang TO Polsek Muara Muntai yang di incar selama ini, pada saat melaksanakan kegiatan Operasi Antik Mahakam, Anggota melihat Tersangka (M) disekitar lokasi dan langsung diamankan.
Kemudian dilakukan penggeledahan namun tidak di temukan apa-apa pada dirinya. Selanjutnya Tersangka dibawa ke Polsek Muara Muntai untuk dilakukan Test Urine, dan hasil test urine positif (+) mengandung zat amphetamine dan metaphentamine.
Barang Bukti (BB) yang beehasil 1 (satu) buah tes peck merk V care dengan Hasil test Urine Positif (+) mengandung zat amphetamine dan metamfetamine. Tersangka di persangkakan melanggar Pasal 127 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tindakan yang diambil oleh Polsek Muara Muntai adalah melakukan Koordinasi dengan BNNK Kab. Kutai Kartanegara untuk dilakukan Rehabilitasi terhadap Tersangka ( M ) pungkas Kapolsek Muara Muntai Polres Kutai Kartanegara AKP Salamun.SH. **(Red-40)
Reporter : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar