DNM.com (Jakarta Barat)
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) disebutkan, Tim Saber Pungli merupakan salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum sebagai bentuk upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, jujur dan adil guna mewujudkan penegakan hukum. Terkait Perpres tersebut, dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari pungli, Polres Metro Jakarta Barat menggelar kegiatan Sosialisasi Saber Pungli, Kamis (06/09/2018).
Kegiatan yang digelar di aula lantai III Polsek Tanjung Duren ini dihadiri di antaranya Kasat Binmas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Lilik Haryati.SH.,MH, selaku narasumber dan Sub Unit Pencegahan Saber Pungli Jakarta Barat, Kapolsek Tanjung Duren Kompol Lambe Patabang Birana.S.Ik, beserta jajaran, Personil Polsek Cengkareng dan Inspektorat Pembantu Walikota Jakarta Barat Danken.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Binmas Polres Jakarta Barat AKBP Lilik Haryati.SH.,MH, menyampaikan definisi tentang Pungutan Liar, yakni suatu tindakan yang sengaja dilakukan untuk pemungutan biaya dalam jumlah tertentu dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Secara hukum, kata AKBP Lilik, pungli merupakan tindakan ilegal yang merugikan perorangan maupun masyarakat, dengan dasar hukumnya antara lain Undang-Undang No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Pasal 3 dan KUHP Pasal 368 tentang Pemerasan.
"Dampak pungli menimbulkan ketidak percayaan masyarakat kepada pemerintah, Rusaknya tatanan masyarakat, menghambat pembangunan, merugikan masyarakat dan Ekonomi biaya tinggi," kata Kasat Binmas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Lilik Haryati.SH.,MH.
Hal senada diungkapkan Kapolsek Tanjung Duren Kompol Lambe Patabang Birana.S.Ik, bahwa Saber Pungli merupakan salah satu program Pemerintah Presiden Joko Widodo - Jusuf Kalla yang telah di tetapkan dalam Nawacita sebagai agenda prioritas pembangunan. "Pak Presiden sangat serius untuk memberantas pungli, karena untuk memperbaiki sistem pelayanan pemerintah kepada masyarakat," ujarnya Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, pungli sangat merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, sehingga tak bisa dibiarkan. "Pungli yang biasa ditemui dalam keseharian merupakan pelanggaran hukum. Dengan demikian, masyarakat diminta untuk tidak menjadikannya sebagai budaya dan muncul kemauan untuk melaporkan oknum yang melakukan," tutup kata Kapolsek Tanjung Duren Kompol Lambe Patabang Birana.S.Ik. **(Red-36)
Reporter : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar