DNM.com (Jakarta) Masyarakat Sipil Dorong Implementasi ASEAN Konsensus yang Human Rights Working Group (HRWG) bersama perwakilan masyarakat sipil negara-negara ASEAN mengkritisi rencana implementasi Konsensus ASEAN untuk perlindungan buruh migran.
Implementasi ASEAN Konsensus harus mampu menjawab persoalan HAM buruh program dan layanannya harus mampu diakses oleh pekerja migran dan akuntabel. Maka dari itu, rencana kerja implementasinya harus terukur, partisipatif serta menggunakan perspektif dan pendekatan hak asasi manusia.
Migrasi pekerja menjadi penggerak perekonomian di ASEAN, baik bagi negara tujuan maupun negara asal. Saat ini, diperkirakan terdapat 20,9 juta pekerja migran dari ASEAN, yang mana 6,9 juta orang di antaranya bermigrasi ke negara lain di kawasan tersebut.
Sebanyak 87% dari jumlah total pekerja migran bekerja dalam sektor padat karya, seperti perikanan, pertanian, rumah tangga, manufaktur, bangunan, perhotelan dan jasa makanan.
Kementerian Ketenagakerjaan RI juga mencatat bahwa ada 9 juta pekerja migran Indonesia di luar negeri dan 55% di antaranya ada di Malaysia.
Selama dua dekade terakhir, intensitas migrasi intra-ASEAN semakin meningkat, tetapi migran di ASEAN bermigrasi ke Thailand, Singapura dan Malaysia. Thailand merupakan negara penerima pekerja migran terbesar secara regional, dikuti oleh Malaysia dan Singapura.
Sebanyak 87% dari jumlah total pekerja migran bekerja dalam sektor padat karya, seperti perikanan, pertanian, rumah tangga, manufaktur, bangunan, perhotelan dan jasa makanan.
Kementerian Ketenagakerjaan RI juga mencatat bahwa ada 9 juta pekerja migran Indonesia di luar negeri dan 55% di antaranya ada di Malaysia.
Selama dua dekade terakhir, intensitas migrasi intra-ASEAN semakin meningkat, tetapi migran di ASEAN bermigrasi ke Thailand, Singapura dan Malaysia. Thailand merupakan negara penerima pekerja migran terbesar secara regional, dikuti oleh Malaysia dan Singapura.
Sebagian besar pekerja migran intra-ASEAN berasal dari Myamar, dikuti oleh ndonesia, Malaysia, Laos dan Kamboja. Lima pola persebaran yang merepresentasikan 88% dari jumlah total pekerja migran di ASEAN meliputi: (1) Myanmar ke Thailand, (2) Indonesia ke Malaysia, (3) Malaysia ke Singapura, (4) Laos ke Thailand. (5) Kamboja ke Thailand.
Pasca ASEAN Konsensus, masyarakat sipil juga sedang menyusun riset terkait dengan situasi HAM buruh migran di sepuluh negara anggota ASEAN, terutama isu-isu yang telath dibahas di dalam Konsensus, utamanya.
Bagaimana negara-negara ASEAN harus melindungi setiap pekerja migran terlepas status dokumennya, akses untuk keadilan, status kerja layak, akses jaminan sosial, dan standar kontrak kerja. Riset ini signifikan sebagai bahan referensi mengenai situasi HAM pekerja migran di kawasan kepada ASEAN untuk mengimpelementasikan Konsensus ASEAN melalui rencana aksi regional.
Bagaimana negara-negara ASEAN harus melindungi setiap pekerja migran terlepas status dokumennya, akses untuk keadilan, status kerja layak, akses jaminan sosial, dan standar kontrak kerja. Riset ini signifikan sebagai bahan referensi mengenai situasi HAM pekerja migran di kawasan kepada ASEAN untuk mengimpelementasikan Konsensus ASEAN melalui rencana aksi regional.
ASEAN Konsensus adalah kesepakatan di tingkat regional berkaitan dengan komitmen negara-negara anggota ASEAN untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya yang disahkan tahun lalu di Filipina.
ASEAN Konsensus yang tidak mengikat secara hukum dinilai tidak akan mampu untuk melindungi dan memenuhi hak-hak pekerja migran di kawasan. Untuk mendukung implementasinya, penguatan struktur nasional yang disinergikan dengan rencana aksi HAM (RAN HAM) dan berbagai insiatif regional maupun internasional yang lain seperti ACTIP, SDGS, dan UN Global Compact yang membahas isu pekerja migran sangat dibutuhkan. **(Red-02)
Reporter : Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar