W Marpaung, Aktivis dan juga Ketua Umum Lembaga Pengawasan Anggaran Publik (LPAP), mengatakan fakta terungkap pemilik lahan atas nama, Nyonya Wasington Sinaga yang berada di Jalan , 08/ 011/ Jalan Raya Pondok Kelapa Duren Sawit jelas - jelas lahan tersebut milik Nyonya Wasington Sinaga , No Girik 341 Persil 28 D,1 dengan Luas ,5426,M2 yang secara sah di beli tahun 1987 dari Pirah Bin Bengkek.
Saat ini statusnya, masih dalam keadaan sengketa, pihak yang mengklaim sebagai, pemilik ahli waris yakni Napi Bin Bengkek, dengan Nyonya Wasington Sinaga
Jelas lahan tersebut milik Nyonya Wasington Sinaga , "Ujar W Marpaung SH MH dengan jelas kepada para awak media di Kantor sekertariat LPAP Jalan Pondok Kelapa Raya G,I/ 2 K Pondok Kelapa Duren Sawit Jakarta Timur (28/08).
"Yang pasti sampai saat ini belum tuntas secara hukum. Tapi anehnya oknum RM dan EN yang di tunjuk sebagai kuasa hukum menjual belikan kepada seseorang Seharusnya pihak kuasa hukum menyelamatkan hak milik Nyonya Wasington sinaga, ternyata malah digelapkan dengan modus jual beli kepada seseorang" ungkapnya.
Dalam penggelapan ini di duga telah melanggar delik pidana yang di lakukan oknum RM dan EN terhadap nyonya Wasington Sinaga.
Lanjut W Marpaung SH menambahkan dalam penggelapan dengan modus memperjual belikan jelas melanggar aturan dan ini tindak pidana penggelapan.
"Untuk aturan dan kode etik sebagai Advokat, seharusnya RM dan EN menyelamatkan lahan milik Nyonya Wasington Sinaga, tapi sebaliknya penggelepan, ini perlu di pertanyakan," ujarnya.
Dalam hal ini W Marpaung melakukan konprensi pers ini ,untuk menyelamatkan aset Nyonya ,Wasington Sinaga ,
"Karena Nyonya Wasington Sinaga dalam penggelapan ini sangat dirugikan .
"Terahir untuk itu para penegak hukum di harapkan akan melakukan penelusuran terhadap kasus penggelapan ini, "Menurut W Marpaung RN EN legaligatasnya sebagai penerima kuasa hukum perlu di pertanyakan " tandasnya. **(Red-161)
Reporter : A. Nasution
Tidak ada komentar:
Posting Komentar