DNM.com (Jakarta)
Gencarnya penyalah gunaan peredaran transaksi narkoba semakin membuat keresahan di kalangan masyarakat, sehingga begitu banyak kerjasama dalam pencegahan beredarnya Narkoba dikalangan masyarakat, khususnya anak-anak remaja dan pelajar, baik dari tingkat pendidikan hingga wilayah masyarakat, sehingga dapat mengantisipasi adanya transaksi barang haram tersebut.
Kali ini Anggota Reserse Mobile (Resmob) Polsek Ciledug dengan hasil kerjasama bersama warga guna mengantisipasi adanya penyebaran narkoba kini membuahkan hasil. Dari informasi warga tersebut akhirnya seorang pemuda berinisial DS (36) yang bertempat tinggal di Jalan Inpres XII No.20 Rt.002/Rw.005, Kelurahan Gaga, Kecamatan Larangan Kota, Tangerang.
Tim Resmob Polsek Ciledug yang dibawah Pimpinan AKP Toto Sanyoto.SH, dan Ipda Tapril.SH, telah berhasil melakukan mengungkap kasus Narkoba pasal 114 ayat (1) subs psl 112 ayat (1 ) UU No. 35 th 2009 tentang Narkotika, dengan diamankannya seorang tersangka dan berikut Barang Bukti (BB) berupa : 3 (Tiga) plastik klip bening berisikan narkotika jenis Shabu. dengan Total berat brutto : 3,51 gram atau berat masing-masing terdiri atas 0,30 Gram, 0,97 Gram, dan 2,24 Gram.
AKP Toto Sanyoto.SH, memaparkan kronologis kejadian tersebut yang bertempat di sebuah Jalan Perumahan Mahkota Simprug Rt.005/Rw.016, Kelurahan Gaga, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, pada hari Jumat (24/08/2018), pada pukul 22.30 Wib. Dengan menerangkan modus operandi dari pelaku yang tertangkap tangan kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Shabu.
"Anggota Resmob Polsek Ciledug mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP (Tempat Kejadian Perkara) sering digunakan transaksi / penyalah gunaan narkotika jenis Shabu. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan seseorang yang dicurigai dengan ciri-ciri seperti informasi, selanjutnya dilakukan penangkapan dan diamankan ke Mako Polsek Ciledug guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan, serta akan dilakukan pengembangan". Paparnya AKP Toto Sanyoto.SH.
AKP Toto juga menerangkan dalam tindakan-tindakan yang diambil ialah dengan melengkapi mindik, Riksa saksi-saksi, Riksa tersangka dan Riksa Barang Bukti (BB) ke Lab. serta ia juga merencanakan untuk tindak lanjut dalam pengembangan dengan mengembangkan terhadap tersangka lainnya, mengirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melanjuti perkara tersebut. **(Red-152)
Reporter : Imam sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar