DNM.com (Jakarta)
Nurdiati meminta Kapolri segera mengusut kasus persekusi yang terjadi di Bandara Syarif Qasim 2, Pekanbaru.
"Mengapa Neno Warisman harus (dipaksa) dipulangkan dengan pesawat, bukannya para preman yang menghadang kehadiran Neno pada Sabtu (25/8) sore?" Tanya Nurdiati dalam Press Conference Minggu (26/8) siang di Jakarta.
Padahal menurut Nurdiati, tugas yang dilakukan Nenok legal dan dilindungi UUD 1945 dalam hal menyampaikan pendapat, baik lisan maupun tulisan.
Untuk semua kasus yang menimpa Neno maka Nurdiati selaku Ketua Umum Perkumpulan Ustadzah Peduli Ummat menyampaikan tuntutan kepada Kapolri: Pertama, meminta Polri menyelidiki oknum aparat yang menahan Neno untuk tetap beetahan di Bandara hingga kemudian diputuskan pemulangannya beserta rombongannya.
Kedua, memberikan sanksi keras kepada oknum yang menahan Neno. Ketiga, menangkap dan mengungkap para preman pengganggu jalannya kendaraan Neno keluar dari Bandara.
Keempat,menetapkan bahwa Gerakan #gantipresiden2019 adalah sah dan legal di mata Hukum. Kelima, janganlah berlaku diskriminasi hukum di negeri ini. Misalnya mengabaikan masyarakat terhadap Sukmawati, Victor Laskodat, pembakar masjid, bom yang meledak dari mobil yang terbakar saat Tabliq Akbar dimana saat itu hadir Habib Riziq Shihab sebagai penceramah.
Sementara saat terjadi kasus seperti yang menimpa Neno seakan polisi lepas tangan tidak berbuat apa-apa.
Semua tuntutan di atas diajukan kepada Kapolri dan Kapolda Riau agar segera mendapatkan tanggapan sesuai moto Polri Promoter (profesional, modern dan terpercaya). **(Red-149)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar