DNM.com (Pematang Siantar - Sumut)
Penjualan Tanah/ Persawahan sebesar 3 rante yang terletak diKelurahan Naga Huta Kotamadya Pematang Siantar diduga telah direkayasa oleh pihak Petugas RT/RW begitu juga Kelurahannya.
Surat Jual Beli Atas Sebidang Tanah sesuai dengan hasil fotocopy yang diterima langsung dari Kepala Keluruhan Naga Huta Pematang Siantar pada hari Jumat, 24/8/2018 terkesan tidak objektif dan tidak berbadan hukum yang jelas.
Ketika dikonfirmasi kekantor Lurah pada Kamis, 23/8/2018, dan meminta hasil fofocopy surat jual beli tanah , Lurah Herwan A.R. Saragih berujar bahwa hasil fotocopy jual beli tersebut tidak ada kami simpan, dan akhirnya Lurah hanya berpesan membuat surat keberatan.
Setelah surat keberatan disampaikan, Lurah Herwan A.R.Saragih hanya sanggup memberikan satu lembar foto copy surat penyerahan hak waris tanah persawahan , satu lembar f.c. Suray Penyerahan Ahli Waris, Satu lembar f.c. Surat Jual Beli Atas Sebidang Tanah , Gambar Sebidang Tanah Persawahan.
Setelah ditelusuri surat jual beli atas sebidang tanah dalam konteksnya hanya kacangan belaka, yang mana surat tersebut tidak lengkap jumlah uangnya, yang nampak hanya seperti uang panjar untuk tanda jadi, sedangkan aslinya Lurah sendiri masih enggan memberitahukannya.
Benget Simamora yang sebelumnya bukan ahli waris, yang belum syah kepemilikannya dimata hukum , diduga telah merekayasa seluruh pengurusan surat surat bersama dengan perangkat perangkat Lurah yang ada. Kakak kandungnya sendiri Rosmince Simamora telah diperalat dan ditipu dalam pembuatan surat penyerahan hak tanah persawahan dan juga pembuatan surat pernyataan ahli waris demi ,untuk kepentingannya sendiri.
Benget Simamora beserta dengan istrinya Barita br Siagian tanpa sepengetahuan dan izin dari keluarga telah menjual tanah/ sawah kepada Martua Marpaung yang beralamat jalan Narumonda Gg. Saroha Kel. Tomuan Kec. Siantar Timur kota P. Siantar sebanyak 2 1/4 rante.
Menurut pengakuan Rosmince menyampaikan bahwa Dianya sendiri tidak tau tanah orangtuanya mau dijual dan tidak pernah diberitahu agar dia menyetujui Benget Simamora menjadi ahli waris dari 3 bersaudara.
Anak pertama Alm. Carles Simamora, Anak kedua Rosmince Simamora, Anak ketiga Benget Simamora , untuk anak pertama mempunyai anak satu orang, Anak kedua tiga orang , Anak ketiga belum mempunyai keturunan.
Ditambahkan Rosmince, saya akan menuntut dan membuat pengaduan kepihak berwajib, bahwa adanya rekayasa dan penipuan yang melibatkan nama saya serta tanda tangan palsu yang tertera dalam kedua surat tersebut ungkapnya sambil memgeluarkan air mata yang banyak.
Budiman Simanggunsong suaminya sendiri ketika dipertanyakan wartawan menjelaskan, bahwa kami telah merasa dipermainkan dan ditipu oleh Benget bersama dengan istrinya Barita br. Siagian, mereka telah ada main dengan pihak RT dan RW, yang mana untuk saksi-'saksi seharusnya dibuat satu atau dua orang dari keluarga dekat, ini malah yang ikut menjadi saksi-saksi adalah kepala RT dan juga RW, diantaranya Ravael Marpaung (Kepling I) Ramot Damanik, Godlief Siahaan (Kepala RT 005) Jhonny Simanjuntak (Kepling I) , Nurmala Aritonang (Kepling II).
Dipertanyakan kembali terhadap Sumanggunsong tindakan yang akan dia lakukan , "dia dan seluruh keluarga akan melaporkannya kepolisi atas perbuatan Benget Simamora dan istrinya Barita Siagian yang dengan sengaja telah menipu dan mencemarkan nama baik keluarga kami khususnya istri saya, ujarnya dengan nada kesal. **(Red-148)
Reporter : B. Nababan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar