DNM.com (Jakarta)
Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum TEKAB Suta Widhya SH menyampaikan sejak Sabtu 26 Mei 2018 sudah ada Nota Kesepahaman (MoU) antara Team Khusus Anti Begal disingkat TEKAB dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI).
"Sejak saat itu maka seluruh persoalan hukum yang terjadi antara pengemudi ojek Online(ojol) akan dibantu oleh seorang lawyer dari anggota Kongres Advokat Indonesia," Kata Suta Widhya, Minggu (26/8) di Jakarta.
Bantuan Advokasi dan bantuan hukum baik di luar maupun dalam di dalam Lapas ruang pengadilan. Sehingga para pengguna pengemudi akan tenang dan nyaman untuk mencari nafkah di lapangan.
Suta Widhya berharap untuk kasus pengemudi ojol di kota Medan yang dianiaya oleh seseorang bisa cepat selesai di Indonesia di tingkat kepolisian.
"Apakah akan berlanjut hingga ke pengadilan itu akan kita ketahui bersama dari hasil pemeriksaan polisi setempat." Jelas Suta.
Menurut pengakuan Suta, hampir setiap hari ini terjadi kasus hukum di lapangan. Resiko pekerjaan sebagai pengemudi memungkinkan terjadi persinggungan di lapangan.
" Namun harapan kami semoga agar para pengemudi ojol agar selalu tertib lalu lintas dan menjaga disiplin melayani penumpang. Selain itu menjaga kesehatan lebih utama." Tutup Suta. **(Red-145)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar