DNM.com (Medan)
Wakil Wali Kota Medan Ir. H. Akhyar Nasution, MSi memimpin langsung penertiban papan reklame yang tidak memiliki izin (Ilegal) di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di dekat perlintasan Kereta api didepan Kampus UISU Kedokteran, Sabtu (25/08). Pembokaran papan reklame yang sudah berdiri ini karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 11 tahun 2011 tentang Reklame.
Dalam pembongkaran, selain Wakil Wali Kota, Hadir juga Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto, SIk, guna menyaksikan proses pembongkaran reklame ilegal ini. Dengan hadirnya kepolisian tentunya akan semakin memperlancar Penertiban reklame ilegal yang ada disejumlah titik.
Guna mendukung kelancaran pembongkaran, tim pembokaran yang terdiri dari Satpol PP Kota Medan yang dipimpin Plh Kasat Pol PP, Rakhmat Harahap, menurunkan mobil crane beserta peralatan las yang digunakan untuk memotong konstruksi papan reklame. Proses pembongkaran berjalan dengan lancar, sebab tidak ada upaya menghalangi pembokaran dari pemilik Reklame tersebut.
Sebelum melakukan pembongkaran, tim lebih dulu mematikan arus listrik yang mengaliri kedua papan reklame. Setelah memastikan aman, barulah tim memulai pembongkaran. Diawali dengan mengikat papan reklame dengan menggunakan mobil crane. Kemudian dilanjutkan dengan pemotongan tiang reklame menggunakan las.
Tidak butuh waktu lama, Pembongkaran papan reklame ilegal yang berukuran 4 x 2 Meter tersebut berhasil diturunkan. Tim dengan sangat hati - hati merobohkan papan reklame ilegal tersebut, sebab posisi yang sangat dekat dengan rel perlintasan kereta api. Selanjutnya oleh Tim papan reklame dicincang satu persatu dan dimasukkan ke dalam truk.
Wakil Wali Kota Medan Ir. H. Akhyar Nasution, MSI mengungkapkan penertiban papan reklame ini dilakukan Pemko Medan karena tidak memiliki izin. Tentunya selain reklame ilegal ini, ratusan papan reklame yang berdiri di zona terlarang dan tidak memiliki izin akan terus dibongkar oleh tim.
"Ratusan Reklame yang berada di zona terlarang akan kita bongkar. Untuk izinnya memang tidak bisa dikeluarkan karena secara teknis Izinnya tidak bisa keluar karena akan melanggar peraturan" kata Wakil Wali Kota.
Selanjutnya menurut Wakil Wali Kota, dengan hadirnya Kapolrestabes Medan dalam pembongkaran reklame Ilegal ini akan semakin menambah kelancaran penertiban papan reklame di sejumlah ruas di Kota Medan. Artinya dukungan Kepolisian ini semakin menambah kepercayaan diri Pemko Medan.
"Selama ini jika ada papan reklame yang berisikan gambar Kapolrestabes Medan maupun Dandim 0201/BS, belum tentu atas izin beliau. Jadi Pemko Medan mendapatkan dukungan penuh dari pihak Aparat keamanan untuk menertibkan papan Reklame Ilegal", kata Wakil Wali Kota.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto, Sik, mengungkapkan pihaknya siap mendukung Pemko Medan dalam menertibkan reklame ilegal yang berisi di sejumlah ruas di Kota Medan. Artinya Kepolisian mendukung Program Pemko Medan dalam menjadikan Medan yang tertib aman dan lancar.
Sebelum menyaksikan Pembongkaran Papan Reklame, Wakil Wali Kota Medan bersama Kapolrestabes Medan meninjau Pasar Bengkok di jalan Aksara. Peninjauan pasar ini guna memastikan keamanan dan ketertiban di pasar tersebut agar masyarakat yang berbelanja maupun pedagang merasa nyaman. Dalam peninjauannya, Kapolrestabes dan Wakil Wali Kota Medan berbincang - bincang dengan para pedagang dan masyarakat yang sedang berbelanja. **(HMS/Red-142)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar