DNM.com (Pematang Siantar)
Penjualan tanah / sawah yang dilakukan oleh Benget Simamora dan istrinya Barita br. Siagian diakhiri dengan sebuah pertengkaran hebat kepada keluarga yang ada khususnya dari keluarga besar Op. Risma Panjaitan ( Alm. L.Panjaitan dan Alm. E.br.Sihotang ) yang terjadi pada hari Kamis, 24/ 8 /2018 dipertengahan pematang sawah yang luas .
Hal ini diketahui ketika Benget dan Istrinya Barita Siagian, telah menjual sebidang sawah sebanyak 3 rante kepada pembeli Martua Marpaung penduduk Jalan Narumonda Gg. Saroha Kel.Tomuan Kec. Siantar Timur Kota Pematang Siantar. Akibat ulah Benget dan Barita sehingga pihak keluarga kurang merasa senang terhadapnya. Ini disebabkan karena batas patok diukur oleh Ketua RT.
Godlief Siahaan, Ravael Marpaung ( Kepling II ) secara diam-diam bersama Benget dan istrinya tanpa menghadirkan saksi balok yang ada. Berdasarkan foto copy surat penyerahan hak waris tanah persawahan yang dikeluarkan oleh Camat Siantar Marimbun F. Sembiring, S.STP dan juga Kepala Kelurahan Naga Huta Timur Herwan A.R. Saragih tercatat dalam nomor register no. 594/364/SMR-XII/2017 Tanggal 29 Des 2017 dan juga nomor register 594/75/NHT/XII/2017 tertanggal 27/12/017 dan melibat para saksi saksi diantaranya Ravael Marpaung (Kepling II) , Ramot Damanik, Godlief Siahaan (Rt 005).
Begitu juga dengan Surat Pernyataan Ahli Waris No. Register 470/731/SMR-XII/2017 tgl. 29/12/2017 yang dikeluarkan oleh Camat Siantar Marimbun F. Sembiring, S.STP dan juga ditanda tangani Lurah Naga Huta Mahrad. S.K.M No. Register 594/115/NH-PS/XII/2027 tanggal 21/12/2017.
Menurut pengakuan Rosmince Simamora dan juga suaminya, bahwa dalam pengurusan surat tersebut dia telah merasa dirugikan, dalam hal pencemaran nama baik dan Perbuatan tidak menyenangkan terhadap dirinya, karena saya telah ditipu dan dirugikan dalam hal ini saya katakan dengan jujur bahwa saya tidak pernah sama sekali terlibat dalam hal pembuatan surat-surat diatas apalagi ikut menanda-tanganinya.
saya hanya pernah menandatangani surat pemecahan sawah dari keluarga Alm. Alex Simamora dalam pengurusan sertifikat tanah dan juga pada saat itu yang saya berikan fotocopy KTP dan pembubuhan tanda tangan dan kalau untuk harta warisan marga Panjaitan (Op. Risma Panjaitan ) saya tidak pernah ikut terlibat dalam hal pengurusan surat-surat.
Ditambahkan br. Simamora dan suami, keluarga Benget sudah tidak lagi kami anggap keluarga sejak orangtua kami sudah meninggal sejak 27/12/2015', karena apapun yang kami lakukan selalu kami disalahkan, dan untuk keterlibatan pembuatan surat-surat diatas, karna nama istri saya dan tanda tangannya telah tercantum dalam surat tersebut.
Maka saya berkeberatan, mereka telah mencantumkan nama dan tanda tangan palsu dalam surat itu tanpa lebih dahulu bertanyak pada kami, dan semua ini akan kami laporkan kepolisi dalam hal pencemaran nama baik dan perbuatan tidak memyenangkan yang diperbuat oleh Benget beserta istrinya begitu juga dengan para pembuat surat , ujar Simanggunsong menjelaskan.
Diakhir percakapaan Simanggunsong menambahkan untuk saksi-saksi seharusnya yang dilibatkan keluarga dekat dari Op Risma Panjaitan bukan Jhonny Simanjuntak (kepling II), Nurmala Aritonang, Ramot Damanik, sehingga dalam hal ini kami beranggapan bahwa yang berperan disini kebanyakan kepala RT dan RW, berarti mereka mau mencari keuntungan dan tidak profesional dalam kerjanya, karena kami ketahui Benget Simamora mudah ditipu-tipu dan termasuk manusia yang kurang cerdas, ungkapnya. **(Red-138)
Reporter : B. Nababan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar