DNM.com (Kutai - Kalimantan Timur)
Bertempat di Ruang Catur Prasetya Polres Kutai Kartanegara dilaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Oleh Kabidkum Polda Kaltim dan Tim kepada Personil Polres Kutai Kartanegara.
Kapolres Kutai Kartanegara Akbp Anwar Haidar.S.Ik.,M.Si., diwakili Waka Polres Kutai Kartanegara Kompol Wiwit Adi Satria.SH., S.IK.,MT., yang di ikuti Para Kabag, Kasat, Kapolsek Jajaran dan Personil Polres Kutai Kartanegara, mengatakan bahwa kegiatan Sosialisasi ini sangat penting dan perlu dilaksanakan untuk menambah ilmu Pengetahuan dan Wawasan bagi Anggota agar dapat memahami dan mengerti khususnya Bidang Hukum.
Tim Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Kaltim terdiri dari : Kombes Pol Drs. Agus Suryonugroho, M.Hum (Kabidkum Polda Kaltim), Akbp I Gusti Ketut Arwindu.SH.,MH (Anggota), Akbp M. Ridha.SH (Anggota), Kompol Windia Nugraha.SH (Anggota), Bripka Sugeng.SHI (Anggota).
Adapun Materi Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum meliputi :
1. SABER PUNGLI.
2. UURI NO. 7 TH 2017 TTG PEMILU.
3. PP NO. 58 TH 2010 PERUBAHAN ATAS PP NO.27 TH 1983 TTG PELAKS KUHAP .
4. PERKAP NO. 2 TH 2016 TTG SELESAI LANGGAR DISIPLIN AGT POLRI.
5. PERKAP NO. 11 TH 2016 TTG PEMBENTUKAN PERPOL.
6. PERKAP NO. 2 TH 2017 TTG TATACARA BERI BANKUM OLEH POLRI.
7. PERKAP NO. 9 TH 2017 TTG KEPEMILIKAN USAHA / BISNIS BG AGT POLRI.
8. PERKAP NO. 10 TH 2017 TTG KEPEMILIKAN BRG MEWAH BG AGT POLRI.
9. PERKADIVKUM NO. 01 TH 2017 TTG PEMBERIAN BANKUM PRA PERADILAN DILINGK POLRI.
10. SE KAPOLRI NO. SE / 06 / X /2015 TTG PENANGANAN UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH).
11. SE KAPOLRI NO. / 08 / XI / 2015 TTG JUKRAH CEGAH BENTURAN KEPENTINGAN.
12. SE KAPOLRI NO. / 09 /XII / 2015 TTG JUKRAH PELAKS POLA HIDUP DEDERHANA.
13. SE KAPOLRI NO. / 27 / XII / 2016 TTG JUKRAH PELAKS DAL GRATIFIKASI.
Kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum di ikuti lebih kurang 200 Personil, yang dimulai jam 08.00 Wita dan selesai jam 11.30 Wita berjalan dengan aman dan lancar. **(Red-101)
Reporter : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar