Advokat,Dosen yang juga Pakar Hukum Kontrak Dr. Niru Anita Sinaga, SH., MH tampil sebagai saksi ahli dalam kasus perdata Perbuatan Melawan Hukum (Perkara No. 51/Pdt. G/2018/PN Bdg) di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 14 Agustus 2018.
Pada persidangan DR. Niru Anita Sinaga, SH., MH menerangkan hal-hal yang berkaitan dengan hukum perjanjian/ kontrak, adapun inti yang disampaikan adalah sebagai berikut.
"Perjanjian /kontrak adalah, Suatu peristiwa dimana seseorang/satu pihak berjanji kepada seorang lainnya /pihak lainnya atau dimana dua orang/dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal tertentu,"ujar Dr Niru Anita Sinaga SH.MH
Kemudian Lanjut ,Dr Niru Anita Sinaga SH MH Jelaskan ,"Perikatan adalah, hubungan hukum antara dua orang/dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain,
dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. Ucapnya dengan Jelas .
"Perjanjian melahirkan perikatan. Berbicara tentang perikatan berarti berbicara tentang hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak, apabila tidak dilakukan akan ada sanksi.
Untuk sahnya suatu perjanjian/ kontrak diatur pada Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu: Adanya kesepakatan para pihak, Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, Adanya objek perjanjian dan Adanya kausa yang halal.
"Disamping syarat sahnya suatu perjanjian hal yang sangat penting lainnya yang harus diperhatikan dalam suatu perjanjian/ kontrak adalah asas-asas dalam hukum perjanjian/kontrak, yaitu:
"Asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas pacta sunt servanda, asas itikad baik, asas kepribadian (personalitas), asas kepercayaan, asas persamaan hukum, asas keseimbangan, asas moral, asas kepatutan, asas kebiasaan, dan asas perlindungan.
Keseluruhan asas ini harus dilihat secara holistik (menyeluruh), terdapat keselarasan seluruh asas yang ada, merupakan satu kesatuan, tanpa mengedepankan atau memisahkan asas yang satu dengan asas yang lain ,dan dijadikan sebagai bingkai dari isi perjanjian tersebut.
"Untuk di ketahui Sementara terkait Perkara No. 51/Pdt. G/2018/PN Bdg yang sedang di sidangkan menurut DR. Niru Anita Sinaga, SH., MH bahwa adendum terhadap perjanjian/kontrak dapat dilakukan dengan syarat harus persetujuan para pihak yang terlibat dalam pembuatan perjanjian/kontrak, dengan alasan," ungkapnya
1.Adendum adalah istilah hukum yang lazim disebut dalam suatu perjanjian, dilihat dari arti katanya, adendum adalah :
Lampiran, suplemen, tambahan. Secara fisik terpisah dari perjanjian/kontrak pokoknya, namun secara hukum melekat atau merupakan satu kesatuan pada perjanjian/kontrak pokok itu.
Misalnya jika suatu perjanjian/kontrak berlangsung ternyata terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam perjanjian/ kontrak tersebut dapat dilakukan musyawarah untuk suatu mufakat akan hal yang belum diatur tersebut.
Biasanya klausula yang mengatur tentang adendum dalam anatomi perjanjian/ kontrak dicantumkan pada akhir dari suatu perjanjian/kontrak pokok.
Namun apabila tidak dicantumkan tetap dapat dilakukan adendum sepanjang ada kesepakatan diantara para pihak dengan tetap memperhatikan
"Pasal 1320 KUHPerdata Dikaitkan dengan tujuan pembuatan perjanjian/kontrak yang sama dengan tujuan hukum itu sendiri yaitu akses menuju keadilan, dalam arti terlindunginya hak-hak para pihak.
Adendum yang tidak melibatkan dan tanpa persetujuan para pihak adalah merupakan pelanggaran terhadap hak seseorang/pihak dan hal ini menimbulkan kerugian bagi pihak yang tidak dilibatkan. Perbuatan seperti ini adalah Perbuatan Melawan Hukum (pasal 1365 KUHPerdata).
Terhadap perbuatan Melawan Hukum seseorang/ pihak bisa menuntut pengembalian pada keadaan semula dan ganti rugi.
Terhadap perbuatan Melawan Hukum seseorang/ pihak bisa menuntut pengembalian pada keadaan semula dan ganti rugi.
Lebih jelas lagi diterangkan Dr Niru Anita Sinaga SH MH Dikaitkan pada pengertian perjanjian/kontrak dan perikatan yang telah diuraikan diatas serta hubungan perjanjian/kontrak. **(Red-88).
Reporter : A. Nasution
Tidak ada komentar:
Posting Komentar